TEORI
PENAWARAN ISLAM
Johan
Saputra
NPM 1221040082
Program Studi Ekonomi Mikro Islam
Fakultas Ekonomi Islam
– IAIN Raden Intan
Abstrak
Berbicara tentang teori penawaran dalam
kerangka ekonomi islam sebenarnya kelanjutan dari pembahasan tentang teori permintaan
dalam ekonomi islam. Sama halnya dengan ekonomi islam pembahsaan persoalan ini
menyangkut factor factor atau variable variable yang berpengaruh terhadap
kedudukan penawaran suatu barang atau jasa tertentu.
Penawaran dalam ilmu ekonomi, adalah banyaknya
barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada
konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu penawaran
(supply). Teori penawaran yaitu teori yang menerangkan sifat penjual dalam
menawarkan barang yang akan dijual. Gerakan sepanjang dan pergeseran kurva
penawaran perubahan didalam jumlah yang ditawarkan dapat berlaku sebagai akibat
dari pergeseran dari kurva penawaran. Satu aspek penting yang memberikan suatu
perbedaan dalam perspektif ini kemungkinan besar berasal dari landasan filosofi
dan moralitas yang didasarkan pada premis nilai nilai islam penawaran
dipengaruhi oleh beberapa factor. Antara lain harga barang tingkat teknologi,
Jumlah produsen di pasar, Harga bahan baku serta harapan dan spekulasi.
PEMBAHASAN
A. Teori
Penawaran Islami
Islam mengajarkan umatnya menjadi
umat yang kuat, umat yang tidak boros, umat yang memiliki manajemen hidup dan
selalu sigap setiap saat tanpa harus membalikkan tangan (meminta-minta). Islam
mengajarkan umatnya untuk kaya. al-Qur'an dan Sunnah baginda nabi Muhammad
tidak ada yang mengajarkan umatnya untuk miskin, lebih-lebih meminta-minta,
yang ada adalah ajaran-ajaran yang mengisaratkan untuk selalu hidup
berkecukupan.
وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ
وَالْمُؤْمِنُونَ
"Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan
Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu."
Perintah untuk bekerja tidak lain
adalah supaya mampu menjalani hidup menuju tatanan yang sakinah, mawaddah wa
rohmah. Untuk itu, bekerja dipastikan untuk mencari keuntungan, keuntungan
didasarkan dari nilai tawar yang diberikan. Artinya, Islam tidak serta merta
mengajarkan untuk bekerja saja, akan tetapi juga untuk untung dalam
bekerja.
Dalam khasanah pemikiran ekonomi
Islam klasik, penawaran telah dikenali sebagai kekuaatan penting di dalam
pasar. Penawaran sebagai ketersdiaan barang di pasar. Penawaran barang atau
jasa dapat berasal dari hasil impor (barang dari luar) dan produksi lokal.
Kegiatan ini dilakukan oleh produsen maupun penjual. Nilai tawar dalam
islam didasarkan pada:
1.
Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pad dasarnya akantergantung pada tingkat keimanan adri produsen। jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat maka produsen muslim akan memperbanyak jumlah produksinya cateris paribus.
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pad dasarnya akantergantung pada tingkat keimanan adri produsen। jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat maka produsen muslim akan memperbanyak jumlah produksinya cateris paribus.
2.
Keuntungan
Keuntungan meupakan bagian dari mashlahah karenan ia dapat mengakumulasi modal yang pada akhirnya dapat digunakan untuk berbagai aktivitas lainnya dengan kata lain. keuntungan akan menjadi tambahan modal guna memperoleh mahlahah lebih besar lagi untuk mencapai falah. faktor-faktor yang mempengaruhi keuntungan adalah anatra lain :
Keuntungan meupakan bagian dari mashlahah karenan ia dapat mengakumulasi modal yang pada akhirnya dapat digunakan untuk berbagai aktivitas lainnya dengan kata lain. keuntungan akan menjadi tambahan modal guna memperoleh mahlahah lebih besar lagi untuk mencapai falah. faktor-faktor yang mempengaruhi keuntungan adalah anatra lain :
a. Harga Barang
Jika harga turun,maka produen akan
cenderung mengurangi penawaran nya sebab tingkat keuntungan yang diperoleh juga
akan turun.
b. Biaya Produksi
Jika biaya turun, caterisparibus
maka keuntungan produsen penjual akan meningkat yang seterusnya akan
mendorongnya untuk meningkatkan jumlahpasokan pasar,sebaliknya.-Harga Input
Produksi Kenaikan harga input produksi berpengaruh negatif terhadap penawaran
yaitu akan mendorong produsen untuk mengurangi jumlah penawaranya, demikian
sebaliknya.
- Teknologi Produksi Kenaikan teknologi dapat menurunkan biaya produksi sehingga meninggkatkan keuntungan produsen akhirnya meningkatnya keuntungan ini mendorong produsen untuk menaikkan penawaraanya.
- Teknologi Produksi Kenaikan teknologi dapat menurunkan biaya produksi sehingga meninggkatkan keuntungan produsen akhirnya meningkatnya keuntungan ini mendorong produsen untuk menaikkan penawaraanya.
Dalam ekonomi Islam diketahui bahwa
ada 4 hal yang dilarang dalam menjalankan aktivitas ekonomi, yaitu : mafsadah, gharar, maisir,
dan transaksi riba.
Mafsadah, gharar dan maisir sebagai
tindakan yang menyebabkan kerusakan (negative externalities) sebagai akibat
yang melekat dari suatu aktivitas produksi yang hanya memperhatikan keuntungan
semata, walaupun sudah dikemukakan, namun tidak tercerminkan dengan baik di
dalam konsep dan model dalam ekonomi Islam, sehingga sisi ini akan mendapat
perhatian lebih banyak. Sedangkan pelarangan terhadap transaksi riba tidak akan
begitu mewarnai pembahasan tentang konsep biaya produksi dalam Islam, karena
sudah dijelaskan dengan lebih detail pada buku ataupun paper makalah dan jurnal
lainnya. Sehingga makalah ini akan lebih banyak mencoba membuktikan bagaimana
dampak positif terhadap tingkat efisiensi produk apabila dalam proses produksi
sebuah perusahaan yang sesuai syariah tidak melakukan hal-hal yang
menyebabkan terjadinya mafsadah,gharar dan maisir.
Adapun konsep penawaran merupakan
bentuk perilaku ekonomi yang sangat penting dalam teori ekonomi, baik makro
maupun mikro. Konsep ini juga dapat menjelaskan hubungannya dengan
perilaku produsen dalam penetapan harga yang didahului dengan perhitungan biaya
produksinya. Bila hukum penawaran ditetapkan dengan mengasumsikan faktor-faktor
yang mempengaruhi determinasi harga terhadap penawaran dianggap tetap (ceteris
paribus), sedangkan bila penawaran yang menentukan harga maka disebut teori
penawaran (tanpa asumsi ceteris paribus). Maka, diperlukan
konsensus yang baru terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan yang perlu
untuk diperhitungkan di dalam penawaran terkait aspek mafsadah,gharar dan maisir.
B. Pengaruh
Pajak Penjualan
Pengenaan
pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai sebesar, misalnya Rp. 100 per
liter bensin premium,atau misalnya 10% dari harga perunit, akan meningkatkan
average total cost. Peningkatan ATC secara langsung juga berarti peningkatan
MC.
Bila
harga tetap pada tingkat harga semula, maka peningkatan biaya ini berarti
penurunan profit. Karena total revenue tetap sedangkan total cost meningkat.
Sebelum adanya pajak penjualan, tingkat profit sebesar profit1. Dengan adanya
pengenaan pajak penjualan, tingkat profit menurut menjadi profit2.
Secara
grafis keadaan tanpa adanya pajak penjualan digambarkan pada diagram yang atas
oleh kurva average total cost ATC1 dan kurva marginal cost MC1. Harga berada
pada tingkat P*. sedangkan diagram bawah menggambarkan fungsi profit yang
diturunkan dari diagram atas.
Ketika
kurva ATC1 memotong garis harga dari atas, jumlah penawaran adalah Q1 pada
titik Q1, tingkat profit nihil karena pada titik ini AR=ATC yang berarti AR=TC.
Tingkat profit nihil ini digambarkan oleh kurva profit pada diagram bawah yaitu
titik Q1 pada garis horizontal sumbu X. begitu pula ketika kurva ATC1 memotong
garis harga dari bawah, jumlah penawaran adalah Q1 pada titik Q1 ini, tingkat
profit juga nihil. Itu sebabnya kurva profit pada tingkat output Q1 juga berada
pada garis horizontal sumbu X.
Ketika
kurva MC1=P*, profit mencapai tingkat maksimal ini terjadi pada tingkat produk
Q1*. Tingkat profit maksimal ini digambarkan oleh kurva profit1 pada diagram
bawah yaitu titik Q1*. Total profit digambarkan oleh segiempat profit1 yang
diarsir pada diagram atas.
Adanya
pengenaan pajak penjualan meningkatkan ATC dari ATC menjadi ATC2, dan MC1
menjadi MC2. Harga tetap berada pada tingkat p*.
Ketika
kurva ATC2 memotong garis harga dari atas, jumlah penawaran adalah Q2. Pada
titik Q2. Tingkat profit nihil karena pada titik ini AR=ATC yang berarti TR=TC.
Tingkat profit nihil ini digambarkan oleh kurva profit2 pada diagram bawah
yaitu titik Q2= pada garis horizontal sumbu X. begitu pula pada kurva ATC2
memotong garis harga dari bawah jumlah penawaran adalah Q2. Pada titik Q2 ini
tingkat profit juga nihil. Itu sebabnya kurva profit2 pada tingkat output Q2
juga berada pada garis horizontal sumbu X.
Ketika
kurva MC2 = P* profit mencapai tingkat maksimal. Ini terjadi pada tingkat
produksi Q2*. Tingkat profit maksimal ini digambarkan oleh kurva profit 2 pada
diagram bawah yaitu titik Q2*. Total profit digambarkan oleh segiempat profit2
yang di arsir. Jelaslah profit2 lebih kecil disbanding profit1. Secara pararel
kita dapat pula mengatakan bahwa producer surplus dengan adanya pajak penjualan
lebih kecil dibandingkan producer surplus tanpa adanya pajak penjualan.
Jadi
pengenaan pajak penjualan membawa pengaruh
1. Turunya
total profit dari profit1 menjadi profit2.
2. Turunya
tingkat profit maksimal yang digambarkan oleh puncak gunung kurva profit pada
diagram bawah. Secara grafis,puncak kurva profit1 lebih tinggi daripada puncak
kurva profit2.
3. Mengecilnya
rentang skala produksi dari Q1’Q” menjadi Q2’Q2”. Dimana Q1 < Q2 dan Q1’Q2”.
Kurva
C. Pengaruh
Zakat Perniagaan
Pengenaan
zakat perniagaan memberikan pengaruh yang berbeda dibandingkan dengan pengenaan
pajak penjualan. Dalam konsep islam, zakat perniagaan dikenakan bila telah
terpenuhinya dua hal: nasib (batas minimal harta yang menjadi objek zakat,yaitu
setara 96 gram emas) dan haul (batas minimal waktu harta tersebut dimiliki
yaitu satu tahun). Bila nisab dan haul telah terpenuhi, maka wajiblah
dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Objek
zakat perniagaan adalah barang yang diperjualbelikan. Dalam ilmu ekonomi, ini
berarti yang menjadi objek zakat perniagaan adalah revenue minus cost. Ulama
berbeda pendapat mengenai komponen biaya. Sebagian berpendapat bahwa biaya
tetap boleh diperhitungkan. Dalam ilmu ekonomi pendapat pertama berarti yang
menjadi objek zakat adalah economic rent atau producer surplus.
Pendapat
manapun yang digunakan atas objek zakat ini sama sekali tidak memberikan
pengaruh terhadap ATC, yang berarti pula tidak ada pengaruh terhadap profit
yang dihasilkan. Pengenaan zakat perniagaan juga sama sekali tidak memberikan
pengaruh terhadap MC, yang berarti pula tidak memberikan pengaruh terhadap
kurva penawaran.
Upaya
memaksimalkan profit berarti pula memaksimalkan producer surplus, dan sekaligus
berarti memaksimalkan zakat yang harus dibayar. Jadi dengan adanya pengenaan
zakat perniagaan perilaku memaksimalkan profit berjalan sejalan dengan perilaku
memaksimalkan zakat.
Kurva
Pada
titik Q1’, tingkat profit nihil karena pada titik ini AR = ATC yang berarti TR
= TC. Tingkat profit nihil ini digambarkan oleh kuva prfit1 pada diagram bawah,
yaitu titik Q1 pada garis horizontal sumbu X. begitu pula ketika kurva ATC1
memotong garis harga dari bawah, jumlah penawaran adalah Q1”. Pada titik Q1”
ini tingkat profit juga nihil. Itu sebabnya kurva profit1 pada tingkat output
Q1” juga berada pada garis horizontal sumbu X.
Ketika
kurva MC1 = P*, profit mencapai tingkat maksimal. Ini terjadi pada tingkat
produksi Q1*. Tingkat profit maksimal ini digambarkan oleh kurva profit1 pada
diagram bawah yaitu titik Q1*. Pada titik Q1* pula tingkat zakat maksimal
tercapai. Keadaan ini digambarkan dengan puncak kurva profit dan puncak kurva
zakat yang terjadi pada titik Q1* (diagram bawah).
D. Internalisasi
Biaya Eksternal
Perilaku
memaksimalkan profit sering kali mendorong produsen untuk berlaku aniaya. Salah
satu cara untuk meningkatkan profitnya adalah dengan memindahkan biaya-biaya
yang seharusnya ditanggung produsen kepada pihak lain. Biaya yang paling mudah
untuk dialihkan kepada pihak lain adalah biaya yang tidak mempunyai kaitan
langsung dengan proses produksi. Misalnya biaya pembuatan penampungan limbah
pabrik yang seharusnya ditanggung produsen karena merupakan konsekuensi dari
proses produksinya., dialihkan pada masyarakat dengan cara membuang begitu saja
limbah pabrik ke tempat-tempat umum. Tindakan ini jelas aniaya, karena produsen
jelas-jelas mendapat keuntungan dari proses produksi, namun tidak mau
bertanggung jawab atas akibatnya, yaitu menanggung biaya penangan limbah. Dalam
ilmu ekonomi, tindakan produsen ini disebut negative externalities.
Pada
pembahasan tentang Garis Besar Ekonomi Islam diterjemahkan menjadi empat hal,
yaitu dilarang melakukan mafsadah, dilarang melakukan transaksi gharar,
dilarang melakukan transaksi maisir, dilarang melakukan transaksi riba. Salah
satu bentuk mafsadah adalah melakukan kerusakan yang dalam istilah ekonominya
disebut negative externalities. Dalam konteks utility function, mafsadah juga
dapat diartikan bahwa islam hanya membolehkan utility function dibangun dalam
pilihan “good” X dan “good” Y (“hal baik” X dan “hal baik” Y). pada prinsipnya
utility function yang dibangun dalam pilihan “good”X dan “bad” Y (“hal baik “ X
dan “hal buruk” Y), atau dalam pilihan “bad” X dan “good” Y, tidak dibolehkan
karena tergolong tindakan mafsadah. Dalam pembahasan tentang teori permintaan
islami kita pun telah membahas tentang corner solution bila kita dihadapkan
pada pilihan haram X dan halal Y. corner solution ini menunjukan bahwa kalaupun
kita dihadapkan pada pilihan “good” dan “bad”, kita akan memilih seluruhnya
“good”, dan meninggalkan “bad” sama sekali. Solusi lain selain meninggalkan
“bad” sama sekali (misalnya pada saat darurat), selalu menghasilkan solusi yang
tidak optimal.
Secara
grafis, upaya produsen melarikan diri dari tanggung jawab ini digambarkan
dengan turunya ATC dari ATC1 menjadi ATC2, dan marginal cost turun dari MC1
menjadi MC2. Dengan tingkat MC yang lebih rendah (MC2 < MC1) produsen akan
menawarkan lebih banyak barang, sedangkan dengan tingkat ATC yang lebih rendah
(ATC2 < ATC1) Produsen akan menerima average economic rent yang lebih besar
pula. Dengan demikian, profit akan naik dari profit1menjadi profit2
Kurva
$
Dalam
pandangan islam, marginal external cost merupakan tanggung jawab dari produsen,
karena tanpa ada proses produksi tertentu tidak akan muncul external cost. Oleh
karena itu, MEC harus diinternalisasi kedalam komponen biaya produsen. Keadaan
ini digambarkan oleh diagram yang sebelah bawah. MC1 adalah MC produsen, dan
ATC1 adalah ATC produsen. Produsen tidak mempunyai pilihan untuk berproduksi
pada tingkat MC2 dan ATC2 meskipun produsen bersedia memberikan kompensasi
tertentu. Dalam konvensional, negative externalities masih dapat ditolerir
dengan ketentuan ketentuan tertentu. Misalnya dengan penentuan emissions
standard dan emissions fees. Emissions standard adalah ketentuan hokum tentang
batas maksimal tingkat polusi yang masih dibolehkan. Jika produsen malampaui
batas tersebut, maka ia akan dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan dianggap
melakukan tindakan criminal. Emissions fees adalah kompensasi yang harus
dibayar untuk setiap unit populasi yang dilakukan produsen.
E. Penerapan
Biaya Kompensasi, Batas Ukuran atau Daur Ulang?
Dalam
sejarah perekonomian Amerika Serikat, emissions standard merupakan pilihan
dalam mengontrol negative externalities. Sedangkan di jerman, emissions fees
adalah pilihan. Secara teoretis, sebenarnya kedua instrument ini dapat
memberikan hasil yang sama.
Secara
grafis ini digambarkan pada diagram atas. MC adalah marginal cost, MCA adalah
marginal cost of abating emissions. Efficient level of emissions terjadi pada
titik E*. dan hal ini dapat dicapai dengan instrumen standard atau fees. Dengan
fees sebesar F* per unitnya, mendorong produsen untuk menekan dan menjaga
tingkat polusinya pada tingkat dimana besarnya fees sama dengan marginal
benefitnya. Dalam hal ini marginal benefit diukur dengan marginal cost of
abaiting emissions. Perpotongan kurva MCA dengan garis horizontal pada titik F*
menunjukan tingkat officient level of emissions yaitu pada tingkat E*. tingkat
efficient level of emissions ini dapat pula dicapai dengan menentukan standard
polusi pada tingkat E*
Dalam praktiknya, standard dan fees mempunyai
implikasi yang berbeda. Katakanlah di jerman yang menggunakan instrument fees.
Pemerintah dapat menentukan single rate fee yang berlaku untuk semua produsen,
misalnya pada tingkat F*. padahal setiap produsen mempunyai struktur biaya yang
berbeda. Katakanlah produsen pertama mempunya MPC1 dan produsen kedua mempunyai
MCA2, dimana MCA1 > MCA2. Secara grafis kurva MCA2 terletak disebelah kiri
kurva MCA1. Ini berarti perpotongan kurva MCA2 dengan garis horizontal pada
titik F*, akan berada pada titik disebelah kiri E*. atau dengan kata lain,
produsen yang mempunyai MCA yang lebih rendah akan berproduksi dengan tingkat
polusi yang lebih rendah. Semakin kecil tambahan biaya untuk mengurangi polusi,
maka makin besar pengurangan tingkat polusi (makin besar benefit bagi
masyarakat), sehingga semakin rendah tingkat polusi.
Dalam konsep islam, mencegah
mafsadah lebih diutamakan daripada memperbaiki dampak burukmafsadah, meskipun
dampak buruk tersebut timbul sebagai ekses dari suatu produksi yang bermanfaat.
Itu sebabnya penggunaan mekanisme recycling lebih diutamakan daripada
instrument fees dan standard. Secara grafis recycling ini digambarkan pada
diagram sebelah bawah. MC adalah Islamic marginal cost, EC adalah external
cost, RC adalah refund cost per unit, dan MCR adalah marginal cost of
recycling. Efficient amount of recycling dari limbah produksi terkadi pada saat
marginal cost of scrap disposal (MC) sama dengan marginal cost of recycling
(MCR). Bila potensi terjadinya negative externalities terdapat pada masyarakat,
dalam system ini masyarakat diberikan insentif untuk tidak melakukan negative
externalities, misalnya tidak membuang kemasan bekas sembarangan sehingga
menimbulkan mafsadah. Bila potensi negative externalities terdapat dilingkungan
produsen, recycling dalam artian mendaur ulang untuk memproduksi output yang
sama tidak selamanya dapat dilakukan. Namun demikian, recycling dalam artian
menduar ulang limbah untuk dimanfaatkan memproduksi output lain tetap dapat
dilakukan. Misalnya intalasi pengolahan air bersih (intalasi penjernahan air
PAM) yang menghasilkan limbah berupa lumpur. Limbah berupa lumpur ini dapat
dimanfaatkan sebagai pupuk.
KESIMPULAN
Dalam penjelasan mengenai teori
penawaran dalam islam ini, maka dapat dambil kesimpulan antara lain adalah :
- Bahwasannya dalam teori penawaran yang ada dalam kegiatan ekonomi menurut pandangan islam , tingkat harga yang stabil dan biaya hidup yang relatif rendah merupakan pilihan yang paling bijak, namun tetap dengan mengusahakan pertumbuhan dan keadilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Didalam teroi penawaran, harga dengan kuantitas barang berhubungan positif, dimana jika harga naik maka kuantitas barang yang akan ditawarkan akan meningkat pula. Namun jika kita telaah dari sisi ke Islaman, hal tersebut tidak serta merta dapat dilakukan, sebab sebagai orang yang menawarkan (produsen) yang sesuai dengan syariat islam, kita perlu juga memperhatikan garis religi yang ada. Apakah penawaran yang kita lakukan memberikan dampak positif bagi kemaslahatan umat atau justru sebaliknya.
3. Ada beberapa pengaruh pajak penjualan seperti turunya
total profit dari profit1 menjadi profit 2, turunya tingkat profit maksimal ,
mengecilnya rentang skala produksi,dll.
Akan tetapi zakat perniagaan memberikan pengaruh yang berbeda
dibandingkan dengan pengenaan pajak penjualan. Dalam konsep islam, zakat
perniagaan dikenakan bila telah terpenuhinya dua hal: nasib (batas minimal
harta yang menjadi objek zakat,yaitu setara 96 gram emas) dan haul (batas
minimal waktu harta tersebut dimiliki yaitu satu tahun) Objek zakat perniagaan adalah barang
yang diperjualbelikan. Dalam ilmu ekonomi, ini berarti yang menjadi objek zakat
perniagaan adalah revenue minus cost.
4. Dalam
pandangan islam, marginal external cost merupakan tanggung jawab dari produsen,
karena tanpa ada proses produksi tertentu tidak akan muncul external cost.
DAFTAR PUSTAKA
Subhani,
Ja’far, Ar Risalah, Jakarta: Lentera, 2000.
Yakub,
Ismail, Ihya’ Al-Ghazali, Jakarta: CV Faizan, 1983, Jilid 1.
Afzalurrahman,
Doktrin Ekonomi Islam, Yogyakarta, Dana Bhakti Wakaf, 1996.
Kahf, Monzer, A Contribution to
the theory of consumer Behaviour in an Islamic Society dalam Khursid Ahmad
(ed). Studies In Islamic Economics, Leicester. The Islamic Foundation,
1981.
Miller, Roger LeRoy, Economics
Today, New York: Harper Collins Publishers, 1991, Edisi Ketujuh.
Jalaluddin, Abdul Khair, The
roleof government in an Islamic economy, Kuala Lumpur: Noordeen, 1991.
Boulding,
Kenneth, beyond economics, Ann Arbor: University of MichiganPress, 1968.
Conry E., G. Ferrera, dan K. Fox,
The Legal Enviroment of Business, Boston: Allyn And Bacon, 1990, Edisi Kedua.
Etzioni, Amitai, The Moral
Dimension: Toward a New Economics, New York: The Free Press, 1990.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar