BUNGA BANK
PERSEPEKTIF
HUKUM EKONOMI ISLAM
DOSEN MK
Akmad Khumaidi
Ja’far

Anggota
Johan Saputra
1221040082
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
RADEN INTAN LAMPUNG
FAKULTAS SYARIAH
EKONOMI ISLAM
2014
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunianyalah, makalah ini dapat
terselesaikan tepat pada waktunya. Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini
adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Fiqih Muamalah II, pada semester IV, di tahun ajaran 2014, dengan judul BUNGA BANK PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM.
Tak lupa
kami mengucapkan terimakasih kepada
bapak Akhmad khumaedi Ja’far yang telah mencurahkan ilmu kepada kami.
Kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah ember
kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan oleh karena
itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman sekaliaan.
Penulis berharap makalah ini dapat berguna bagi penulis kususnya, dan umumnya
bagi pembaca.
Bandar
Lampung, 28 februari 2014
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ……………………………………………………………..i
KATA PENGANTAR …………………………………………………………...ii
DAFTAR ISI …………………………………………………………………....iii
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah ……………..…………………………… 1
B.
Rumusan
Masalah ………………………………………………… 2
BAB II : PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Bunga Tabungan ……………………………………… 3
B.
Hukum
Bunga Tabungan Dalam Islam....………………………... 3
C.
Dampak
Bunga Tabungan ……………………………….……….. 6
BAB III : PENUTUP
A.
Kesimpulan
………………………………………………………… 8
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………….. 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Institusi bunga telah menjadi
bagian penting dari system perekonomian bangsa Arab seperti halnya sistem
perekonomian yang ada di Negara-nega lain. Sesungguhnyaa bunga telah di anggap
pentingdemi keberhasilan pengoprasian system perekonomianyang ada bagi
masyarakat. Tetapi islam lebih mempertimbangkan bunga itu suatu kejahatan yang
menyebarkan kesengsaraan dalam kehidupan. Oleh karena itu Al Qur’an menyatakan
haram bagi kalangan masyarakat Islam.
Bunga mencegah orang-orang kaya untuk menjalankan suatu profesi atau pekerjaan
karena mereka menemukan suatu cara yang lebih mudah mencari nafkan dengan
bunga.
Sejak
dekade 1960-an, perbincangan mengenai larangan riba bunga bank semakin memanas
saja. Setidaknya ada dua pendapat mendasar yang membahas masalah tentang riba.
Pendapat pertama berasal dari mayoritas ulama yang mengadopsi dan intrepertasi
para fuqaha tentang riba sebagaimana yang tertuang dalam fiqh. Pendapat lainnya
mengatakan, bahwa larangan riba dipahami sebagai sesuatu yang berhubungan
dengan adanya upaya eksploitasi, yang secara ekonomis menimbulkan dampak yang
sangat merugikan bagi masyarakat. Kontroversi bunga bank konvensional masih
mewarnai wacana yang hidup di masyarakat. Dikarenakan bunga yang diberikan oleh
bank konvensional merupakan sesuatu yang diharamkan dan Majelis Ulama Indonesia
(MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa tentang bunga bank pada tahun 2003 lalu.
Namun, wacana ini masih saja membumi ditelinga kita, dikarenakan beragam
argumentasi yang dikemukakan untuk menghalalkan bunga, bahwa bunga tidak sama
dengan riba. Walaupun Al-Quran dan Hadits sudah sangat jelas bahwa bunga itu
riba. Dan riba hukumnya adalah haram.
Untuk
mendudukan kontroversi bunga bank dan riba secara tepat diperlukan pemahaman
yang mendalam baik tentang seluk beluk bunga maupun dari akibat yang
ditimbulkan oleh dibiarkannya berlaku sistim bunga dalam perekonomian dan
dengan membaca tanda-tanda serta arah yang dimaksud dengan riba dalam Al Qur’an
dan Hadist.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian bunga tabungan?
2.
Bagaimana hukum bunga tabungan dalam islam?
3.
Apa dampak bunga bagi masyarakat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bunga Tabungan
Tabungan adalah
simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan
atau alat lain yang dipersamakan denganya.[1]
Sedangangkan bunga adalah tambahan terhadap
uang yang disimpan pada lembaga keungan atau uang yang dipijamkan. Sedangkan
secara bahasa bunga merupakan terjemahan dari kata interest, secara istilah
sebagaimana diungkapkan dalam suatu kamus dinyatakan bahwa interest is a
charge for a financial loan usually a percentage of the amount loaned. Bunga
adalah tanggungan pada pinjaman uang yang biasanya dinyatakan dengan prosentase
dari uang yang di pinjamkan atau disimpan.[2]
Dari pengertian
di atas dapat disimpulkan bahwa bunga tabungan adalah simpanan dana yang
memperoleh tambahan yang dapat dilakukan
melalui syarat-syarat tertentu yang telah disepakati.
B. Hukum Bunga Tabungan Dalam
Islam
Bunga merupakan
istilah baru dalam dunia perbankan yang merupakan terjemahan dari kata “interest”
yng memilikii makna riba. Dalam kamus perbankan bunga sendiri memiliki arti
riba. Adapun riba sendiri telah diharamkan secara ijma’ baik itu sedikit
ataupun banyak karena pada dasarnya orang yang meminjami sesuatu tidak boleh
mengambil imbalan atas pinjaman yang ia beriakan. [3]
Sedangkan hukum
tabungan dalam bentuk bunga itu tidak diperbolehkan hal ini sesuai dengan fatwa
DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 menetapkan bahwa tabungan itu ada dua jenis, yaitu
sebagai berikut:[4]
- Tabungan yang dibenarkansecara syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
- Tabungan yang dibenarkan adalah tabungan berdasarkan prinsip mudharabah,dan wadhiah.
Ketentuan umum
tabungan berdasarkan mudharabah berdasarkan mudharabah adalah sebagai
berikut:
a. Dalam transaksi ini nasabah
bertinadak sebagai shahibul mal atau pemilik dana dan bank bertindak
sebagai mudharib atau pengolah dana.
b. Dalam prisipnya sebagai mudharib
bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah dan mengembangkannya termasuk didalamnya mudhorobah denga
pihak lain.
c. Modal harus dinyatakan
dengan jumlahnya dalam bentulk tunai dan bukan piutang.
d. Pembagian keuntungan harus
dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
e. Bank sebagai mudharib menutup
biaya oprasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
f. Bank tidak diperkenankan
mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Dari beberapa
hukum diatas telah diketahui secara jelas bahwa tabungann berbunga itu termasuk
riba. Adapun riba sendiri telah diharamkan secara ijma baik itu sedikit atau
banyak. Karena pada dasarnya orang yang menyipan uang dengan tidak boleh mengharapkan imbalan atas uang yang ia
simpan. Hal itu dipertegaskan dalam
Al-Qur’an sbb:
bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ‘ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
Artinya: Dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak
(pula) dianiaya
.(Q.S Al-Baqoroh:279 )
Dalam
ayat lain Allah juga berfirman:
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râ‘sŒur $tB u’Å+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷s•B ÇËÐÑÈ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(Q.S Al-Baqoroh:278.)
Dan
yang dimaksud denagn sisa riba mencangkup semua bentuk bunga baik itu banyak
maupun sedikit, sehingga setiap bentuk pinjaman maupun simpanan dengan
mengharapkan bunga adalah riba. Jadi sudah jelas bahwa tabungan berbunga
hukumnya haram karena sesuai dengan landasan hukum di atas.
C. Dampak Bunga Tabungan
1. Bagi jiwa manusia .
Hal ini akan
menimbulkan perasaan egois pada diri sehingga sehingga tidak mengenal orang
lain selain diri sendiri. Riba ini meninggalkan jiwa kasih sayang dan rasa
kemanusiaan dan social. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang lain.[5]
Tidak disadari
pula bahwa riba juga membunuh jiwa manusia dan merupakan perbuatan tercela
seperti hal-hal berikut:[6]
a. Merampas kekayaan orang lain
b. Merusak nilai-nilai moral
c. Melahirkan benih kebencian
dan permusuhan
2. Bagi masyarakat
Dalam kehidupan masyarakat
hal ini akan menimbulkan kasta-kasta yang saling bermusuhan, sehingga membuat
keadaan tidak aman dan tidak tentram. Bukannya kasih sayang dan cinta
persaudarannya yang timbul akan tetapi permusuhan dan pertengkaran yang akan
tercipta di masyarakat dan orang yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin
akan semakin miskin.
3. Bagi Roda Perekonomian
Dampak sistem ekonomi ribawi tersebut sangat membahayakan
perekonomian
a. Sistem ekonomi ribawi dengan
menetapkan bunga bank tersebut menimbulkan krisekonomi dimana-mana sepanjang
sejarah hingga sekarang.
b. Dibawah sistem ekonomi
ribawi kesenjangan
pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga
yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.
c.
Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan
terciptanya pengangguran.
d.
Teori ekonomi juga
mengajarkan bahwa suku bunga secara signifikan akan menimbulkan inflasi.
e.
Sistim ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan Negara-negara berkembang
kepada jebakan hutang yang dalam, sehingga untuk membayar bunganya saja
kesulitan, apalagi bersama pokoknya.
Selain kerugian
diatas, secara nyata aplikasi sistem bunga lebih banyak dirasakan mudharatnya
daripada manfaatnya antara lain:
- Mengkumulasikan dana untuk kepentingan sendiri.
- Bunga adalah konsep biaya yang digeserkan kepada penanggung berikutnya.
- Menyalurkan hanya kepada mererka yang mampu.
- Penanggung terahir adalah masyarakat.
- Memandulkan kebijakan dan stabilitas ekonomi dan investasi.
- Terjadi kesenjangan yang tidak ada habisnya.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Bunga tabungan
adalah simpanan dana yang memperoleh tambahan
yang dapat dilakukan melalui syarat-syarat tertentu yang telah
disepakati. Sedangkan hukum tabungan dalam bentuk bunga itu tidak diperbolehkan
hal ini sesuai dengan fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 menetapkan bahwa
tabungan itu ada dua jenis, yaitu sebagai berikut:[7]
- Tabungan yang dibenarkansecara syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
- Tabungan yang dibenarkan adalah tabungan berdasarkan prinsip mudharabah,dan wadhiah.
Hal tesebut
dilarang karena memiliki mudhorod lebih besar dibandingkan manfaatnya, adapun
danpaknya antara lain:
- Mengkumulasikan dana untuk kepentingan sendiri.
- Bunga adalah konsep biaya yang digeserkan kepada penanggung berikutnya.
- Menyalurkan hanya kepada mererka yang mampu.
- Penanggung terahir adalah masyarakat.
- Memandulkan kebijakan dan stabilitas ekonomi dan investasi.
- Terjadi kesenjangan yang tidak ada habisnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdurahman
Al-Gharyani,Ash-shadiq.Fatwa-Fatwa Fikih Muamalah Kontemporer.
Surabaya:pustakaProgressif.2004
Rahman,Afzalur. Dotkrin
Ekonomi Islam jilid3,Yogyakarta:PT. Dana Bhakti
Wakaf,1996
Nawawi,Ismail.FikihMuamalahKlasikdanKontemporer.Bogor:GhailiaIndonesia2012
Syafi’i Antoni, Akhyar Adnan, dkk.Bank Syariah (analisis kekuatan kelemahan
peluang dan ancaman).Yogyakarta:EKONISIA(Kampus Fakultas Ekonomi UII)
[1]
Nawawi,Ismail.Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer.Bogor:Ghailia Indonesia2012
hal:207
[2]
Syafi’i Antoni, Akhyar Adnan, dkk.Bank Syariah (analisis kekuatan kelemahan
peluang dan ancaman).Yogyakarta:EKONISIA(Kampus Fakultas Ekonomi UII)
[3]
Abdurahman Al-Gharyani,Ash-shadiq.Fatwa-Fatwa Fikih Muamalah
Kontemporer.Surabaya:pustakaProgressif.2004
hal:112
[4]
[4]
Nawawi,Ismail.Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer.Bogor:Ghailia Indonesia2012
hal:208
[5]
http://mujahidinimeis.wordpress.com/2011/01/24/pandangan-fiqh-muamalah-dan-ekonomi-islam-terhadap-riba-dan-bunga-bank/
[6]
Rahman,Afzalur. Dotkrin Ekonomi Islam jilid3,Yogyakarta:PT. Dana Bhakti
Wakaf,1996 hal:71
[7]
[7]
Nawawi,Ismail.Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer.Bogor:Ghailia Indonesia2012
hal:208
Tidak ada komentar:
Posting Komentar