Senin, 01 Desember 2014

BUNGA BANK PERSEPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM



BUNGA BANK
 PERSEPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM

DOSEN MK
Akmad Khumaidi Ja’far

http://www.iainlampung.ac.id/radenintan/images/stories/logo_iain.png
Anggota
Johan Saputra
1221040082

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
RADEN INTAN LAMPUNG
FAKULTAS SYARIAH
EKONOMI ISLAM
2014


KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunianyalah, makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Fiqih Muamalah II, pada semester IV, di tahun ajaran 2014, dengan judul BUNGA BANK PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM.
 Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada  bapak Akhmad khumaedi Ja’far yang telah mencurahkan ilmu kepada kami. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah ember kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
            Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman sekaliaan. Penulis berharap makalah ini dapat berguna bagi penulis kususnya, dan umumnya bagi pembaca.
                                                     
Bandar Lampung, 28 februari  2014


                                                                              Penulis      



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ……………………………………………………………..i
KATA PENGANTAR …………………………………………………………...ii
DAFTAR ISI …………………………………………………………………....iii
BAB I : PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah ……………..…………………………… 1
B.     Rumusan Masalah ………………………………………………… 2
BAB II : PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bunga Tabungan ……………………………………… 3
B.     Hukum Bunga Tabungan Dalam Islam....………………………... 3
C.    Dampak Bunga Tabungan  ……………………………….……….. 6
BAB III : PENUTUP
A.    Kesimpulan ………………………………………………………… 8
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………….. 9





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar  Belakang Masalah
Institusi bunga telah menjadi bagian penting dari system perekonomian bangsa Arab seperti halnya sistem perekonomian yang ada di Negara-nega lain. Sesungguhnyaa bunga telah di anggap pentingdemi keberhasilan pengoprasian system perekonomianyang ada bagi masyarakat. Tetapi islam lebih mempertimbangkan bunga itu suatu kejahatan yang menyebarkan kesengsaraan dalam kehidupan. Oleh karena itu Al Qur’an menyatakan haram bagi kalangan masyarakat Islam.
Bunga mencegah orang-orang kaya untuk menjalankan suatu profesi atau pekerjaan karena mereka menemukan suatu cara yang lebih mudah mencari nafkan dengan bunga.
Sejak dekade 1960-an, perbincangan mengenai larangan riba bunga bank semakin memanas saja. Setidaknya ada dua pendapat mendasar yang membahas masalah tentang riba. Pendapat pertama berasal dari mayoritas ulama yang mengadopsi dan intrepertasi para fuqaha tentang riba sebagaimana yang tertuang dalam fiqh. Pendapat lainnya mengatakan, bahwa larangan riba dipahami sebagai sesuatu yang berhubungan dengan adanya upaya eksploitasi, yang secara ekonomis menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Kontroversi bunga bank konvensional masih mewarnai wacana yang hidup di masyarakat. Dikarenakan bunga yang diberikan oleh bank konvensional merupakan sesuatu yang diharamkan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa tentang bunga bank pada tahun 2003 lalu. Namun, wacana ini masih saja membumi ditelinga kita, dikarenakan beragam argumentasi yang dikemukakan untuk menghalalkan bunga, bahwa bunga tidak sama dengan riba. Walaupun Al-Quran dan Hadits sudah sangat jelas bahwa bunga itu riba. Dan riba hukumnya adalah haram.
Untuk mendudukan kontroversi bunga bank dan riba secara tepat diperlukan pemahaman yang mendalam baik tentang seluk beluk bunga maupun dari akibat yang ditimbulkan oleh dibiarkannya berlaku sistim bunga dalam perekonomian dan dengan membaca tanda-tanda serta arah yang dimaksud dengan riba dalam Al Qur’an dan Hadist.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian bunga tabungan?
2.      Bagaimana hukum bunga tabungan dalam islam?
3.      Apa dampak bunga bagi masyarakat?









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bunga Tabungan
Tabungan adalah simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lain yang dipersamakan denganya.[1]
            Sedangangkan bunga adalah tambahan terhadap uang yang disimpan pada lembaga keungan atau uang yang dipijamkan. Sedangkan secara bahasa bunga merupakan terjemahan dari kata interest, secara istilah sebagaimana diungkapkan dalam suatu kamus dinyatakan bahwa interest is a charge for a financial loan usually a percentage of the amount loaned. Bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang yang biasanya dinyatakan dengan prosentase dari uang yang di pinjamkan atau disimpan.[2] 
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bunga tabungan adalah simpanan dana yang memperoleh tambahan  yang dapat dilakukan melalui syarat-syarat tertentu yang telah disepakati.
B.     Hukum Bunga Tabungan Dalam Islam
Bunga merupakan istilah baru dalam dunia perbankan yang merupakan terjemahan dari kata “interest” yng memilikii makna riba. Dalam kamus perbankan bunga sendiri memiliki arti riba. Adapun riba sendiri telah diharamkan secara ijma’ baik itu sedikit ataupun banyak karena pada dasarnya orang yang meminjami sesuatu tidak boleh mengambil imbalan atas pinjaman yang ia beriakan. [3]
Sedangkan hukum tabungan dalam bentuk bunga itu tidak diperbolehkan hal ini sesuai dengan fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 menetapkan bahwa tabungan itu ada dua jenis, yaitu sebagai berikut:[4]
  1. Tabungan yang dibenarkansecara syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Tabungan yang dibenarkan adalah tabungan berdasarkan prinsip mudharabah,dan wadhiah.
Ketentuan umum tabungan berdasarkan mudharabah berdasarkan mudharabah adalah sebagai berikut:
a.       Dalam transaksi ini nasabah bertinadak sebagai shahibul mal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengolah dana.
b.      Dalam prisipnya sebagai mudharib bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya termasuk didalamnya mudhorobah denga pihak lain.
c.       Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentulk tunai dan bukan piutang.
d.      Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
e.       Bank sebagai mudharib menutup biaya oprasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
f.       Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Dari beberapa hukum diatas telah diketahui secara jelas bahwa tabungann berbunga itu termasuk riba. Adapun riba sendiri telah diharamkan secara ijma baik itu sedikit atau banyak. Karena pada dasarnya orang yang menyipan uang dengan tidak  boleh mengharapkan imbalan atas uang yang ia simpan. Hal itu dipertegaskan dalam  Al-Qur’an sbb:
bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ
Artinya: Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya
.(Q.S Al-Baqoroh:279 )
Dalam ayat lain Allah juga berfirman:
            $ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsŒur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(Q.S Al-Baqoroh:278.)
                Dan yang dimaksud denagn sisa riba mencangkup semua bentuk bunga baik itu banyak maupun sedikit, sehingga setiap bentuk pinjaman maupun simpanan dengan mengharapkan bunga adalah riba. Jadi sudah jelas bahwa tabungan berbunga hukumnya haram karena sesuai dengan landasan hukum di atas.
C.    Dampak Bunga Tabungan

1.      Bagi jiwa manusia .
Hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri sehingga sehingga tidak mengenal orang lain selain diri sendiri. Riba ini meninggalkan jiwa kasih sayang dan rasa kemanusiaan dan social. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang lain.[5]
Tidak disadari pula bahwa riba juga membunuh jiwa manusia dan merupakan perbuatan tercela seperti hal-hal berikut:[6]
a.       Merampas kekayaan orang lain
b.      Merusak nilai-nilai moral
c.       Melahirkan benih kebencian dan permusuhan

2.      Bagi masyarakat
Dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta-kasta yang saling bermusuhan, sehingga membuat keadaan tidak aman dan tidak tentram. Bukannya kasih sayang dan cinta persaudarannya yang timbul akan tetapi permusuhan dan pertengkaran yang akan tercipta di masyarakat dan orang yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin.

3.    Bagi Roda Perekonomian

Dampak sistem ekonomi ribawi tersebut sangat membahayakan perekonomian
a.       Sistem ekonomi ribawi dengan menetapkan bunga bank tersebut menimbulkan krisekonomi dimana-mana sepanjang sejarah hingga sekarang.
b.      Dibawah sistem ekonomi ribawi kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.
c.       Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran.
d.       Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga secara signifikan akan menimbulkan inflasi.
e.       Sistim ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan Negara-negara berkembang kepada jebakan hutang yang dalam, sehingga untuk membayar bunganya saja kesulitan, apalagi bersama pokoknya.
Selain kerugian diatas, secara nyata aplikasi sistem bunga lebih banyak dirasakan mudharatnya daripada manfaatnya antara lain:
  1. Mengkumulasikan dana untuk kepentingan sendiri.
  2. Bunga adalah konsep biaya yang digeserkan kepada penanggung berikutnya.
  3. Menyalurkan hanya kepada mererka yang mampu.
  4. Penanggung terahir adalah masyarakat.
  5. Memandulkan kebijakan dan stabilitas ekonomi dan investasi.
  6. Terjadi kesenjangan yang tidak ada habisnya.


BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Bunga tabungan adalah simpanan dana yang memperoleh tambahan  yang dapat dilakukan melalui syarat-syarat tertentu yang telah disepakati. Sedangkan hukum tabungan dalam bentuk bunga itu tidak diperbolehkan hal ini sesuai dengan fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000 menetapkan bahwa tabungan itu ada dua jenis, yaitu sebagai berikut:[7]
  1. Tabungan yang dibenarkansecara syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Tabungan yang dibenarkan adalah tabungan berdasarkan prinsip mudharabah,dan wadhiah.
Hal tesebut dilarang karena memiliki mudhorod lebih besar dibandingkan manfaatnya, adapun danpaknya antara lain:
  1. Mengkumulasikan dana untuk kepentingan sendiri.
  2. Bunga adalah konsep biaya yang digeserkan kepada penanggung berikutnya.
  3. Menyalurkan hanya kepada mererka yang mampu.
  4. Penanggung terahir adalah masyarakat.
  5. Memandulkan kebijakan dan stabilitas ekonomi dan investasi.
  6. Terjadi kesenjangan yang tidak ada habisnya.

DAFTAR PUSTAKA
Abdurahman Al-Gharyani,Ash-shadiq.Fatwa-Fatwa Fikih Muamalah Kontemporer.
            Surabaya:pustakaProgressif.2004
Rahman,Afzalur. Dotkrin Ekonomi Islam jilid3,Yogyakarta:PT. Dana Bhakti
 Wakaf,1996
Nawawi,Ismail.FikihMuamalahKlasikdanKontemporer.Bogor:GhailiaIndonesia2012 Syafi’i Antoni, Akhyar Adnan, dkk.Bank Syariah (analisis kekuatan kelemahan peluang dan ancaman).Yogyakarta:EKONISIA(Kampus Fakultas Ekonomi UII)



[1] Nawawi,Ismail.Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer.Bogor:Ghailia Indonesia2012 hal:207
[2] Syafi’i Antoni, Akhyar Adnan, dkk.Bank Syariah (analisis kekuatan kelemahan peluang dan ancaman).Yogyakarta:EKONISIA(Kampus Fakultas Ekonomi UII)
[3] Abdurahman Al-Gharyani,Ash-shadiq.Fatwa-Fatwa Fikih Muamalah Kontemporer.Surabaya:pustakaProgressif.2004  hal:112
[4] [4] Nawawi,Ismail.Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer.Bogor:Ghailia Indonesia2012 hal:208

[6] Rahman,Afzalur. Dotkrin Ekonomi Islam jilid3,Yogyakarta:PT. Dana Bhakti Wakaf,1996 hal:71
[7] [7] Nawawi,Ismail.Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer.Bogor:Ghailia Indonesia2012 hal:208

Tidak ada komentar: