“ UANG”
Dosen MK :
Muhammad Sofyan KS.SE.,MSi
Disusun oleh:
Johan
Saputra
1221040082
JURUSAN
EKONOMI ISLAM
FAKULTAS
SYARI’AH
IAIN
RADEN INTAN LAMPUNG
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Uang, merupakan sesuatu yang sangat dekat dengan setiap
orang. Sebagai alat tukar yang sah di dunia, keberadaan uang sangat
mempengaruhi kegiatan manusia di semua bidang. Di era modern ini, semua orang
memerlukan uang untuk bertahan hidup. Tentu saja uang memiliki pengaruh yang
sangat besar dalam perekonomian nasional maupun internasional.
Tak dapat dipungkiri, kita tidak pernah terlepas dari yang
namanya uang dalam memenuhi kebutuhan kita sehari-hari. Keberadaan uang
memberikan suatu kemudahan dan efisiensi dalam sistem perekonomian modern saat
ini. Uang menyuguhkan lebih banyak keuntungan jika dibandingkan dengan sistem
barter yang digunakan orang-orang zaman dulu. Uang dapat digunakan secara
global dan tidak dapat dibatasi. Semua benda, jasa, atau apapun yang berkaitan
dengan perekonomian dapat ditukar dengan uang. Oleh karena itu, uang sering
kali disebut dengan alat pembayaran. Namun, tak semua orang mengerti tentang
uang. Banyak orang menganggap uang adalah secarik kertas atau kepingan logam
yang berharga. Namun, sebenarnya bukanlah kertas ataupun kepingan logam itu
yang berharga, melainkan nilai yang dimiliki oleh uang tersebut. Bahkan, uang
tidak hanya berupa kertas maupun logam tetapi ada pula uang dalam bentuk-bentuk
lainnya.
Makalah ini ditulis agar para pembaca dapat mengenal uang
bukan hanya dari sisi manfaat dan kegunaannya untuk memenuhi kebutuhan manusia
saja, namun juga mengetahui pengertian, sejarah,kriteria,fungsi dan jenis, dan sejarah
jenis-jenis uang di Indonesia .
B.
Rumusan masalah
1. Bagaimana sejarah uang?
2. Apa pengertian uang dan kriterianya?
3. Apa saja fungsi dan jenis-jenis
uang?
4. Bagaimana sejarah jenis-jenis uang
di Indonesia?
C.
Tujuan penulisan
1. Untuk mengetahui bagaimana sejarah
uang.
2. Untuk mengetahui pengertian dan
kriteria uang.
3. Untuk mengetahui fungsi dan
jenis-jenis uang.
4. Untuk mengetahui sejarah jenis-jenis
uang di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Uang
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses
perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran
karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu
jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari
buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah
yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya
mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata
tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh
barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang
mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya.
Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem
ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang
yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan
untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai
pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya,
mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk
digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat
pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted)
benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki
nilai magis dan mistik), atau benda-benda
yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari;
misalnya garam yang oleh
orang Romawi digunakan
sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi
tersebut masih terlihat sampai sekarang: orang Inggris menyebut
upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang
berarti garam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran
tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang
dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang,
penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi
sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan
benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian
muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih
sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum,
tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan
mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi
syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam
emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money).
Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai
yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak
menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak
terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian,
timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus
dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan
perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk
transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula
uang kertas yang
beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara
untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat
itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di
pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan
jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan
emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka
menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
B.
Pengertian dan Kriteria uang
Pengertian
uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat
tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun
yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi
modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum
diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa
serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga
menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Sedangkan Uang dalam ekonomi modern
didepenisikan oleh beberapa ahli sebagai berikut:
Definisi para ahli tentang uang dalam perekonomiam modern
a. A.C Piguo dalam bukunya
The Veil Of Money yang dimaksud uanga adalah alat tukar.
b. D.H Robertson dalam
bukunya Money yang dimaksud dengan uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam
pembayaran untuk mendapatkan barang.
c. R.G Thomas dalam bukunya
Our Modern Banking menjelaskan bahwa uang adalah seseuatu yang
tersedia dan diterima umum sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barabg
dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi
yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks,
tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena
membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran
dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan
menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga
kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran. Pada
awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak
dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk
mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak
menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak
oktroi.
Kriteria uang
Kriteria sesuatu agar dapat dikatakan sebagai
uang haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Ada jaminan
Setiap uang yang diterbitkan dijamin oleh
pemerintah Negara tertentu. Dengan adanya jaminan dari pemerintah tertentu,
maka kepercayaan untuk menggunakan uang untuk berbagai keperluan mendapat
kepercayaan dari masyarakat luas.
2.
Disukai umum
Artinya uang harus dapat diterima secara umum
penggunaannya apakah sebagai alat tukar, penimbun kekayaan atau sebagai standar
pencicilan utang. Oleh karena itu, fungsi uang disini tidak hanya sebagai alat
tukar, tetapi juga sebagai alat untuk menimbun kekayaan atau sebagai standar
pencicilan utang.
3.
Nilai yang stabil
Nilai uang harus memiliki kestabilan dan
ketetapan serta diusahakan fluktuasinya sekecil mungkin. Apabila nilai uang
sering mengalami ketidakstabilan, maka akan sulit untuk dipercaya oleh yang
menggunakannya.
4.
Mudah disimpan
Uang harus mudah disimpan di berbagai tempat
termasuk dalam tempat yang kecil namun dalam jumlah yang besar.
5.
Mudah dibawa
Uang harus mudah dibawa ke mana pun dengan kata
lain mudah untuk dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain atau dari satu
tangan ke tangan lain dengan fisik kecil dan nominal besar sekalipun.
6.
Tidak mudah rusak
uang hendaknya tidak mudah rusak dalam berbagai
kondisi, baik robek atau luntur terutama kondisi fisiknya mengingat frekuensi
pemindahan uang dari satu tangan ke tangan lainnya demikian besar.
7.
Mudah dibagi
Uang mudah dibagi ke dalam satuan unit tertentu
dengan berbagai nominal yang ada guna kelancaran dalam melakukan transaksi,
mulai dari nominal kecil sampai dengan nominal yang besar sekalipun.
8.
Suplai harus elastis
Agar perdagangan dan usaha menjadi lancar jumlah
uang yang beredar di masyarakat haruslah mencukupi. Tersedianya uang dalam
jumlah yang cukup disesuaikan dengan kondisi usaha atau kondisi perekonomian
suatu wilayah.
C. Fungsi
dan jenis uang
Fungsi uang
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk
pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghidarkan perdagangan dengan
cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli
dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat
tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
1.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange
yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak
perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat
tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
2.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account)
karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang
diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai
untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan
hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
3.
Uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena
dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat
ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang
dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang
dan jasa di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki
fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu
antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang,
sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk
meningkatkan status sosial.
Jenis-jenis uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam
dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money)
dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh
masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik
sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga
masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang
diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang
menggunakan cek.
Menurut bahan
pembuatannya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang
logam dan uang kertas.
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang
cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak
mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil
tanpa mengurangi nilai.
Uang logam memiliki tiga macam nilai:
- Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
- Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
- Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai
berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di
dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi
nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun
dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis
di mata uang tersebut.
Sementara itu, yang dimaksud dengan “uang kertas” adalah uang yang
terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut
penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan
uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas
atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full
bodied money) dan uang tanda (token money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang
tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan
kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang
terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai
uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai
yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat
uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang
tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya
Rp750,00.
Menurut lembaga
Berdasarkan lembaga maksudnya adalah badan atau lembaga yang menerbitkan
atau mengeluarkan uang. Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga terdiri
dari:
a. Uang kartal, merupakan uang yang
diterbitkan oleh Bank Sentral baik uang logam maupun kertas;
b. Uang giral, merupakan uang yang
diterbitkan oleh bank umum seperti cek, bilyet giro, traveller cheque, dan
credit card.
Perbedaan
nyata dari kedua jenis uang ini adalah sebagai berikut:
1. Uang kartal berlaku dan digunakan di
seluruh lapisan masyarakat, sedangkan uang giral hanya digunakan dan berlaku di
kalangan masyarakat tertentu saja.
2. Nominal dalam uang kartal sudah
tertera dan terbatas, sedangkan dalam uang giral harus ditulis lebih dulu
sesuai dengan kebutuhan dan nominalnya tidak terbatas.
3. Uang kartal dijamin oleh pemerintah
tertentu, sedangkan uang giral hanya dijamin oleh bank yang mengeluarkan saja.
4. Uang kartal ada kepastian pembayaran
seperti yang tertera dalam nominal uang, sedangkan uang giral belum ada
kepastian pembayaran, hal ini tergantung dari beberapa hal termasuk lembaga
yang mengeluarkannya.
c.
Berdasarkan kawasan
Uang jenis ini dilihat dari daerah
atau wilayah berlakunya suatu uang. Artinya bisa saja suatu jenis mata uang
hanya berlaku dalam satu wilayah tertentu dan tidak berlaku di daerah lainnya atau berlaku di
seluruh wilayah. Jenis uang berdasarkan kawasan adalah sebagai berikut:
a. Uang local, merupakan uang yang
berlaku di suatu Negara tertentu,
seperti Rupiah di Indonesia atau Ringgit di Malaysia.
b. Uang Regional, merupakan uang yang
berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal seperti untuk
kawasan benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa, yaitu EURO.
c. Uang Internasional, merupakan uang
yang berlaku antar Negara seperti US Dollar dan menjadi standar pembayaran
internasional.
D.
Sejarah jenis-jenis uang di
Indonesia
Perkembangan jenis mata uang yang beredar di Indonesia
setelah kemerdekaan 1945 beragam. Hal ini tentu tidak terlepas dari kondisi dan
situasi yang penuh gejolak pasckemerdekaan tersebut. Namun, setelah tahun 1951
dengan berlakunya Hukum Darurat No.20 Tahun 27 september 1951, ditetapkan alat
pembayaran yag sah, kecuali Irian Barat, adalah rupiah. Kemudian diperkuat lagi
dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 13 Tahun 1968 yang
menetapkan satuan hitung ang Indonesia adalah Rupiah dan disingkat Rp.
Adapun jenis-jenis mata uang sebelum keluarnya kedua
peraturan dan Undang-undang di atas adalah sebagai berikut:
1. ORI
ORI
atau Uang Republik Indonesia yang berlaku hanya pulau Jawa saja, disamping ada
mata uang lainnya.
2. URIDAB
Yaitu
Uang Republik Indonesia hanya di Daerah Banten
3. URIPS
Yaitu
Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera yang berlaku di sebagian Pulau
Sumatera. Hal ini disebabka ada beberapa mata uang yang berlaku di Sumatera.
4. URITA
Yaitu
Uang Republik Indonesia Tapanuli yang berlaku di daerah Tapanuli saja
5. URIPSU
Yaitu
Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara yang berlaku di provinsi
Sumatera Utara
6. URIBA
Uang
Republik Indonesia baru Aceh yang berlaku di daerah Aceh
7. UDMP
Yaitu
Uan Dewan Mandar Pertahanan daerah Palembang yang berlaku di Palembang.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat
tukar yang dapat diterima secara umum.
Kriteria uang:Ada jaminan,Disukai umum,Nilai yang stabil,Mudah disimpan,Mudah
dibawa,Tidak mudah rusak,Mudah dibagi dan Suplai harus elastis
Fungsi
uang
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk
pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghidarkan perdagangan dengan
cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli
dan fungsi turunan.
Jenis-jenis uang
·
Menurut bahan pembuatannya yaitu uang logam dan uang kertas.
·
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
·
Menurut lembaga yaitu uang kartal dan uang giral
·
Berdasarkan
kawasan
Sejarah
Jenis-jenis uang di Indonesia yaitu:
ORI,URIDAB,URIPS,URITA,URIPSU,URIBA
dan UDMP.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir.2008.Bank dan lembaga keuangan lainnya.Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada.
Rahardja,Pratama.1990.Uang dan perbankan.Jakarta:PT Rineka
Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar