SISTEM
EKONOMI DI INDONESIA
Oleh
: Kelompok 8
Johan
Saputra (1221040082)
Juniyanti
(1221040112)
Khairun
Nisa (1221040058)
Laila
Marlia Sari (1221040098)
Rafki (11211040077)
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH
IAIN RADEN INTAN
LAMPUNG
2014
Abstrak
: Sistem perekonomian di
setiap negara berbeda-beda, dikarenakan setiap negara memiliki tujuan dan cara
tersendiri untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya masing-masing. Demikian
juga dengan Negara Indonesia, RI menganut 4 sistem perekonomian, yaitu : a. Sistem Ekonomi
Tradisional Sistem perekonomian yang masih terikat dengan adat istiadat
setempat. kegiatan ini hanya berlaku bagi penghuni di suatu daerah saja. b. Sistem Ekonomi
Kapitalis Sistem perekonomian yang memberikan kebebasan pada masyarakat untuk
memilih dan membuat usaha sesuai dengan keinginan, keahlian dan kemampuannya. c. Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem perekonomian yang seluruh aktivitas perekonomiannya direncanakan,
dilaksanakan dan diawasi oleh pemerintah secara terpusat. d. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran dari sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi sosial.
Setelah kita
mengetahui sistem perekonomian tersebut, kesimpulan yang saya dapat setelah
membuat artikel ini adalah: ".bahwa sistem yang sangat cocok untuk negara
demokrasi seperti Indonesia ini adalah Sistem ekonomi campuran".
PENDAHULUAN
Setiap
negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika
serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya
Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi
diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang
disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia
berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia
diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya
bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan
sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih
berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari
masa Orede Baru hingga sekarang.
Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945 Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah
amandemen
a) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
c) Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
e) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
DEMOKRASI
EKONOMI YANG DITERAPKAN DI INDONESIA
a.
Mengandung ciri-ciri positif sebagai berikut :
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
4)
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan
dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap
kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5)
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara
oleh negara.
6)
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
7)
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8)
Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga
negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.
b. Mengandung
ciri negatif sebagai berikut :
1)
Sistem free fight liberalism, yakni yang menumbuhkan
eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
2)
Sistem etatisme, yakni negara serta aparatur ekonomi
bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit ekonomi
di luar sektor negara.
3)
Monopoli, yakni pemusatan kekuasaan ekonomi pada satu
kelompok.
STRUKTUR PEREKONOMIAN DI INDONESIA
a.
Pertumbuhan
dan pembangunan ekonomi
Pembangunan ekonommi yang
dilakukan Ored Baru hingga 1996 menghasilkan pembangunan yang menakjubkan
(rata-rata berkisar 6-7%). Sampai tahun 1997-1999 indonesia terjebak dalam
krisis ekonomi, yang berkembang menjadi krisis multidimensi yang mengakibatkan
rezim Orde Baru runtuh. Dengan demikian pembangunan ekonomi yang
memprioritaskan pembangunan sector industry gagal menciptakan pembangunan
ekonomi yang berkelanjutan.[1]
Pertumbuhan industry yang
timpang menjadi hasil dari pembangunan yang selama ini dilakukan terutama
setelah krisis terjadi. Hal ini dapat dilihat dari lebih bertumpunya
perkembangan ekonomi Indonesia pada perkembangan sector jasa (non tradable)
yang tidak dapat di perdagangkan secara internasional dengan leluasa seperti
halnya listrik, kontruksi hotel dll.
b.
Struktur
perekonomian dan kemampuanya untuk menciptakan keadilan ekonomi.
Bangunan struktur ekonomi
Indonesia yang melibatkan tiga sector yakni pemerintah melalaui BUMN, swasta
dan koperasi.
c.
Perkoperasian
di Indonesia
1)
Kuantitas koperasi di Indonesia
2)
Kualitas koperasi di indonesia
LANDASAN
Landasan system ekonomi Indonesia mempunyai 6 bodang
utama diantaranya :
a.
Kelembagaan
ekonomi
b.
Perangkat
kebijaksanaan
c.
Pola pemanfaatan
sumber daya
d.
Distribusi
pendapatan
e.
Proses
pengambilan keputusan
f.
System insentif
Pada kenyataan, mekanisme pasar tidak selamanya dapat
berjalan dengan sempurna, baik karena para pelaku ekonomi tidak seimbang
kekuatannya, maupun karena para pelaku ekonomi melakukan persaingan dengan
cara-cara yang tidak sehat. Selain daripada itu perlu dicegah agar kebebasan
permintaan dan penawaran tidak bertentangan dengan asas kebersamaan dan
kekeluargaan dalam perekonomian sebagaimana dikehendaki oleh demokrasi ekonomi.[2]
TUJUAN
DAN KEBIJAKAN
Tujuan dari system perkonomian Indonesia ialah untuk
mencapai tiga sector ekonomi, yaitu aektor Negara, koperasi dan swasta.
Demokrasi ekonomi diindonesia adalah system yang memberikan hak hidup dalam
batas-batas tertentu pada usaha-usaha koperasi, Negara, dan swasta demi
tercapainya keadilan dan kemakmuran masyarakat. Demokrasi ekonomi di Indonesia
menjamin dan mengembangkan keselarasan dan keseimbangan antara kepentingan individu
dengan kepentingan umum.
Badan usaha yang sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UUD
1945 adalah koperasi. Dari sumber tersebut jelaslah bahwa untuk mencapai tujuan
perekonomian nasional perlu dipupuk dan ditumbuhkan iklim kerja sama
antarketiga sector ekonomi yang dilandasi semangat kebersamaan berdasar asas
kekeluargaan. Oleh karena itu, untuk dapat mewujudkan iklim tersebut wajarlah
apabila koperasi sebagai salah satu bentuk usaha yang perlu dikembangkan di
tengah-tengah masyarakat karena badan usaha koperasi inilah yang paling sesuai
dengan iklim yang ingin ditumbuhkan oleh system perekonomian Indonesia.
PERKEMBANGANNYA
Selama
limapuluh tahun terakhir ini masyarakat indonesia mengalami kegoncangan dalam
sistem ekonominya yang cukup banyak. Indonesia mengalami dua kali sistem
ekonomi liberal yang dis susul masing-masing oleh sistem ekonomi komando.[3]
Dalam
masa sebelum perang dunia II indonesia mengalami sistem ekonomi liberal.
Praktis seluruh kegiatan ekonomi berada ditangan swasta, seperti perkebunan,
peternakan, pertanian, dan lain-lain kegiatan produksi, tetapi juga perusahaan
listrik, perusahaan kereta api, perbankan berikut bank-sentralnya, dan
lain-lain kegiatan menghasilan jasa bagi masyarakat umum (public utility)
banyak diselenggarakan sektor swasta.
Sedangkan
pemerintah membatasi dirinya pada fungsi tradisonalnya selaku lembaga penjaga
keamanan dan ketertiban disamping membangun prasarana ekonomi yang tidak
seberapa menarik bagi swasta, seperti jalan, pelabuhan, dan lain-lainya.
Kebanyakan
para pemimpin nasional indonesia adalah tamatan perguruan tinggi. Mereka dibesarkan
dalam kurun waktu ketika kritik tajam terhadap sistem kapitalisnme berkembang
subur. Berbagai pemikir-pemikir asing melancarkan kritik terhadap sistem
liberal sedangkan dibidang politik dan pengusaha berciri kapitalis ditumbangkan
dibeberapa negara.
Pemikir-pemikir yang banyak dikutip oleh
pemimpin-pemimpin nasional ketika itu adalah mereka beraliran sosialis, baik
sosialis democrat maupun social marxis, kedua-duanya dengan nada menantang
system ekonomi liberal. Sungguhpun pemimpin-pemimpin Indonesia banyak menimpa
pikiran pemikir-pemikir terkemuka di luar negeri, namun berbagai ide pikiran
ini tidak diambil alih mentah-mentah tetapi disaring oleh jiwa nasionalisme
yang kuat, sehingga gagasan yang hidup di tanah air memiliki cirri-ciri khas
Indonesia.
Setelah kemerdekaan Indonesia diakui dunia (1950) maka
system ekonomi Indonesia yang dikembangkan sesudah itu kembali ke cirri-ciri
system ekonomi Indonesia yang dikembangkan lagi oleh belanda. System ekonomi
liberal ingin dikembangkan menopang system politik Indonesia yang sudah merdeka
dan berciri anti kapitalis liberal.
Sejak 1968 bandul system ekonomi ini kembali bergerak
menjauhi system ekonomi terpimpin kearah equilibrium baru. Selama 1968-1978
berlangsung gerak bandul system ekonomi Indonesia mencari posisi system ekonomi
terpimpin untuk bergerak kejurusan system ekonomi pasar. Arah gerak bandul
kejurusan system ekonomi pasar menimbulkan kesan bahwa Indonesia kembali
memeluk system ekonomi liberal. Bahkan lebih tajam lagi, bahwa Indonesia sudah
meninggalkan cirri-ciri system ekonomi pancasila.
Saat ini, perkembangan yang berada di Indonesia setiap
Pemimpin baru selalu berubah-ubah mengenai system ekonomi di Indonesia. Yakni:
system demokrasi ekonomi (Orde Baru), system ekonomi kerakyatan (Reformasi),
dan system demokrasi ekonomi.
PENUTUP
Bisa kita lihat dari system ekonomi di Indonesia ini
mempunyai System perekonomian yang dianut di Indonesia sebenarnya termasuk
system ekonomi campuran yang berdasarkan falsafah dan ideology Negara yaitu pancasila
dan UUD 1945. System perkonomian yang berlaku di Indonesia disebut juga dengan
demokrasi ekonomi. Dalam demokrasi ekonomi semua kegiatan perekonomian harus
lebih mengutamakan pada kesejahteraan rakyat yang dapat dirasakan secara merata
oleh seluruh rakyat dan untuk mewujudkanya menuntut partisipasi aktif dari
seluruh rakyat dalam kegiatan perekonomian. System ekonomi di Indonesia diatur
dalam Bab XIV Kesejahteraan social, pada pasal 33 beserta penjelasanya dan
pasal 23, pasal 27 ayat 2 serta pasal 34 UUD 1945.
Cita-cita social yang terkandung dalam falsafah
pancasila menunjukan arah dan tujuan perekonomian Indonesia yaitu mewujudkan
masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan pancasilanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Soesastro, hadi. Budiman, aida dkk. “Pemikiran dan permasalahan ekonomi di
Indonesia dalam setengah abad terkhir”.(yogyakarta: buku 3 1966-1982).
Soesastro, hadi. Budiman, aida dkk. “Pemikiran dan permasalahan ekonomi di
Indonesia dalam setengah abad terkhir”.(yogyakarta: buku 4 1982-1997).
Abdul Ghofur Noor, Ruslan. “KONSEP
DISTRIBUSI DALAM EKONOMI ISLAM”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013).
[1] Abdul Ghofur Noor, Ruslan. “Konsep
distribusi dalam ekonomi islam”, (Yogyakarta: pustaka pelajar, 2013). Hlm
200
[2] Soesastro, hadi. Budiman,
aida dkk. “Pemikiran dan permasalahan ekonomi di Indonesia dalam setengah abad
terkhir”.(yogyakarta: buku 4 1982-1997). Hlm. 34
[3] Soesastro, hadi. Budiman, aida dkk. “Pemikiran
dan permasalahan ekonomi di Indonesia dalam setengah abad terkhir”.(yogyakarta:
buku 3 1966-1982). Hlm. 64-67
Tidak ada komentar:
Posting Komentar