Sabtu, 29 November 2014

AKUNTANSI SYARIAH pada AKAD IJARAH



AKUNTANSI SYARIAH
“AKAD IJARAH”


Dosen Mata Kuliah :
EVI  EKAWATI, S.E., M.Si

Disusun Oleh :
JOHAN SAPUTRA              (1221040082)
JESILA RIZKIYATI           (1221040087)
JUNIYANTI                         (1221040112)
INA’UL MUASYARAH      (1221040102)



JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH
IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
2014




KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunianyalah, makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Syariah, pada semester V, di tahun ajaran 2014, dengan judul “AKAD IJARAH”.
Penulis mencoba semaksimal mungkin dalam pengerjaan makalah ini. Kemungkinan bahwa makalah ini terdapat kekurangan dari segi isi dan bahasa diakui oleh penulis. Kritik dan saran yang bersifat membangun dan memberdayakan demi kesempurnaan makalah ini diinginkan oleh penulis. Semoga makalah ini mampu memperkaya ilmu pembaca.


Bandar Lampung, Oktober 2014

Penyusun







DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL………………………………………………………            i
KATA PENGANTAR…………………………………………………….            ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………….... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG…………………………………………...... iv
B.     RUMUSAN MASALAH…………………..……………………….           vi
C.     TUJUAN……………………………………………………………            vi
BAB II PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN AKAD IJARAH………….……..………………...            1
B.     JENIS AKAD IJARAH ………………………………………….   3
C.     DASAR SYARIAH ………………………………………………  5
D.    PERLAKUAN AKUNTANSI (PSAK 107)………………………..           11
E.     ILUSTRASI AKUNTANSI AKAD IJARAH..………………….…          16
BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN……………………………………………..…….   18
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Menurut sayyid sabiq dalam fikih sunah, al ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al ‘iwadhu (ganti/kompensasi). Ijarah dapat di definisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu).
Dari pengertian diatas, ijarah sejenis dengan akad jual beli namun yang dipindahkan bukan hak kepemilikanya tapi hak guna atau manfaat, manfaat dari suatu aset atau dari jasa/pekerjaan.
Aset yang disewakan (objek ijarah) dapat berupa rumah, mobil, peralatan dan lain sebagainya, karena yang ditransfer adalah manfaat dari suatu aset, sehingga segala sesuatu yang dapat ditransfer manfaatnya dapat menjadi objek ijarah. Dengan demikian barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat menjadi objek ijarah, karena mengambil manfaatnya berarti memilikinya. Bentuk lain dari objek ijarah adalah manfaat dari suatu jasa yang berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang. Contoh : nona sanas menggunakan jasa penjahit isma, atau isma mempekerjakan elin, hubungan pekerja dan pemberi kerja (upah-mengupah) termasuk dlam akad ijarah, dan pengguna jasa harus membayar upah.
Akad ijarah mewajibkan pemberi sewa untuk menyediakan aset yang digunakan atau dapat diambil manfaat darinya selama periode akad dan memberikan hak kepada pemberi sewa untuk menerima sewa upah (ujrah). Misalnya menyewakan LCD, maka LCD tersebut harus dapat digunakan, bukan LCD yang rusak tidak dapat diambil manfaat darinya. Apabila setelah akad terdapat kerusakan sebelum digunakan dan sedikitpun waktu belum berlalu maka akad dapat dikatakan batal atau pemberi sewa harus mengganti dengan aset sejenis lainya.
Apabila terjadi kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai kegunaan dari aset yang disewakan dan bukan disebabkan kelalaian penyewa, pemberi sewa berkewajiban menanggung  biaya pemeliharaanya selama periode akad atau menggantinya dengan aset sejenis. Pada hakikatnya pemberi sewa seharusnya berkewajiban untuk menyiapkan aset yang disewakan dalam kondisi yang dapat diambil manfaat darinya.
Penyewa merupakan pihak yang menggunakan/mengambil manfaat atas aset sehingga penyewa berkewajiban membayar sewa dan menggunakan aset sesuai dengan kesepakatan (jika ada), tidak bertentangan dengan syari’ah dan merawat atau menjaga keutuhan aset tersebut. Apabila kerusakan aset terjadi karena kelalaian penyewa maka ia berkewajiban menggantinya atau memperbaikinya. Selama masa perbaikan, masa sewa tidak bertambah. Pemberi sewa dapat meminta penyewa untuk menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari resiko kerugian (ED PSAK 107).
Dalam kontrak, tidak boleh dipersyaratkan biaya pemeliharaan akan ditanggung penyewa karena hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar). Hanya biaya pemeliharaan rutin dan tidak material yang dapat ditanggung penyewa, seperti ganti busi pada mobil yang disewa.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, penyewa dan pengguna jasa atau pemberi kerja berkewajiban membayarkan sejumlah tertentu berupa sewa atau upah sesuai dengan akad. Begitu harga itu disepakati maka sepanjang masa akad tidak boleh berubah, misalnya: A menyewakan rumahnya pada B dengan harga sewa Rp. 20 juta untuk waktu 2 tahun. Dalam akad ijarah, rumah tetap milik A, B mempunyai hak untuk menggunakan rumah tersebut selama 2 tahun, dan B berkewajiban membayar Rp. 20 juta. Sepanjang masa akad yaitu 2 thn, harga sewa tidak boleh berubah yaitu tetap Rp. 20 juta. Namun apabila kontrak diperpanjang, maka atas kontrak yang baru ini boleh saja harga berubah bisa sama, lebih tinggi atau lebih rendah.
Pengalihan kontrak atau aset yang disewa kemudian disewakan kembali pada pihak lain, boleh dilakukan baik dengan harga sama lebih tinggi atau rendah asalkan pemberi sewa mengizinkanya. Namun bila disewakan kembali pada pemberi sewa, maka syaratnya adalah kedua akad (yaitu dari pemberi sewa ke penyewa pertama atau dari penyewa pertama kepenyewa berikutnya yang tidak lain pemberi sewa sendiri) harus tunai. Hal ini untuk menghindari transaksi sejenis bai al innah yang dilarang secara syariah (lihat bab 5).
Pembayaran sewa dapat dibayar dimuka, ditangguhkan ataupun diangsur sesuai kesepakatan antara pemberi sewa dan penyewa. Apabila yang disepakati adalah pembayaran tangguh dan terjadi penundaan pembayaran akibat penyewa lalai (bukan karena tidak mapu secara finansia), maka dapat dikenakan denda, yang akan dikenakan sebagai dana kebajikan.
Apabila atas ijarah dibayarkan uang muka, dan penyewa membatalkan akad, maka uang muka tersebut menjadi hak pemberi sewa. Lebih disarankan agar hak pemberi sewa adalah sebesar opportunity cost yang ditimbulkanya, yaitu uang yang bisa didapatkanya dengan menyewakan pada pihak lain dapat sehingga selisih antara uang  dimuka dan opportunity costnya dikembalikan pada penyewa.
Akad ijarah memiliki resiko beruba gagal bayar dari penyewa, aset ijarah rusak, atau penyewa menghentikan akad sehingga pemberi sewa harus mencari penyewa baru.
Akad ijarah hendaknya memuat aturan tentang jangka waktu akad, besarnya sewa atau upah, cara pembayaran sewa atau upah (dimuka, angsuran atau diakhir), peruntukan aset yang disewakan dan hal lainya yang dianggap penting. Begitu kontrak disetujui maka ia bersifat mengikat kedua belah pihak dan apabila ada perubahan pada isi kontrak harus disepakati keduanya. Setelah akad ditandatangani, pemberi sewa tidak dapat menyewakan aset yang telah disewakanya pada pihak lain untuk periode akad yang sama.
Perjanjian mulai berlaku efektif ketika penyewa dapat menggunakan aset yang disewanya bukan saat penandatanganan kontrak, sebaliknya pada saat itu pemberi sewa berhak menerima pembayaran sewa atau upah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu akad ijarah ?
2.      Apa saja sumber hukumnya ?
3.      Bagaimana sistem pencatatan akuntansi dalam akad ijarah ?
C.    Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui apa itu akad ijarah.
2.      Untuk melihat lebih jelas dasar dan sumber hukum akad ijarah.
3.      Untuk mengetahui sistem pencatatan akuntansi dalam akad ijarah.










BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN AKAD  IJARAH
Menurut sayyid sabiq dalam fikih sunah, al ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al ‘iwadhu (ganti/kompensasi). Ijarah dapat di definisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu).
Dari pengertian diatas, ijarah sejenis dengan akad jual beli namun yang dipindahkan bukan hak kepemilikanya tapi hak guna atau manfaat, manfaat dari suatu aset atau dari jasa/pekerjaan.
Aset yang disewakan (objek ijarah) dapat berupa rumah, mobil, peralatan dan lain sebagainya, karena yang ditransfer adalah manfaat dari suatu aset, sehingga segala sesuatu yang dapat ditransfer manfaatnya dapat menjadi objek ijarah. Dengan demikian barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat menjadi objek ijarah, karena mengambil manfaatnya berarti memilikinya. Bentuk lain dari objek ijarah adalah manfaat dari suatu jasa yang berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang. Contoh : nona sanas menggunakan jasa penjahit isma, atau isma mempekerjakan elin, hubungan pekerja dan pemberi kerja (upah-mengupah) termasuk dlam akad ijarah, dan pengguna jasa harus membayar upah.
Akad ijarah mewajibkan pemberi sewa untuk menyediakan aset yang digunakan atau dapat diambil manfaat darinya selama periode akad dan memberikan hak kepada pemberi sewa untuk menerima sewa upah (ujrah). Misalnya menyewakan LCD, maka LCD tersebut harus dapat digunakan, bukan LCD yang rusak tidak dapat diambil manfaat darinya. Apabila setelah akad terdapat kerusakan sebelum digunakan dan sedikitpun waktu belum berlalu maka akad dapat dikatakan batal atau pemberi sewa harus mengganti dengan aset sejenis lainya.
Apabila terjadi kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai kegunaan dari aset yang disewakan dan bukan disebabkan kelalaian penyewa, pemberi sewa berkewajiban menanggung  biaya pemeliharaanya selama periode akad atau menggantinya dengan aset sejenis. Pada hakikatnya pemberi sewa seharusnya berkewajiban untuk menyiapkan aset yang disewakan dalam kondisi yang dapat diambil manfaat darinya.
Penyewa merupakan pihak yang menggunakan/mengambil manfaat atas aset sehingga penyewa berkewajiban membayar sewa dan menggunakan aset sesuai dengan kesepakatan (jika ada), tidak bertentangan dengan syari’ah dan merawat atau menjaga keutuhan aset tersebut. Apabila kerusakan aset terjadi karena kelalaian penyewa maka ia berkewajiban menggantinya atau memperbaikinya. Selama masa perbaikan, masa sewa tidak bertambah. Pemberi sewa dapat meminta penyewa untuk menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari resiko kerugian (ED PSAK 107).
Dalam kontrak, tidak boleh dipersyaratkan biaya pemeliharaan akan ditanggung penyewa karena hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar). Hanya biaya pemeliharaan rutin dan tidak material yang dapat ditanggung penyewa, seperti ganti busi pada mobil yang disewa.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, penyewa dan pengguna jasa atau pemberi kerja berkewajiban membayarkan sejumlah tertentu berupa sewa atau upah sesuai dengan akad. Begitu harga itu disepakati maka sepanjang masa akad tidak boleh berubah, misalnya: A menyewakan rumahnya pada B dengan harga sewa Rp. 20 juta untuk waktu 2 tahun. Dalam akad ijarah, rumah tetap milik A, B mempunyai hak untuk menggunakan rumah tersebut selama 2 tahun, dan B berkewajiban membayar Rp. 20 juta. Sepanjang masa akad yaitu 2 thn, harga sewa tidak boleh berubah yaitu tetap Rp. 20 juta. Namun apabila kontrak diperpanjang, maka atas kontrak yang baru ini boleh saja harga berubah bisa sama, lebih tinggi atau lebih rendah.
Pengalihan kontrak atau aset yang disewa kemudian disewakan kembali pada pihak lain, boleh dilakukan baik dengan harga sama lebih tinggi atau rendah asalkan pemberi sewa mengizinkanya. Namun bila disewakan kembali pada pemberi sewa, maka syaratnya adalah kedua akad (yaitu dari pemberi sewa ke penyewa pertama atau dari penyewa pertama kepenyewa berikutnya yang tidak lain pemberi sewa sendiri) harus tunai. Hal ini untuk menghindari transaksi sejenis bai al innah yang dilarang secara syariah (lihat bab 5).
Pembayaran sewa dapat dibayar dimuka, ditangguhkan ataupun diangsur sesuai kesepakatan antara pemberi sewa dan penyewa. Apabila yang disepakati adalah pembayaran tangguh dan terjadi penundaan pembayaran akibat penyewa lalai (bukan karena tidak mapu secara finansia), maka dapat dikenakan denda, yang akan dikenakan sebagai dana kebajikan.
Apabila atas ijarah dibayarkan uang muka, dan penyewa membatalkan akad, maka uang muka tersebut menjadi hak pemberi sewa. Lebih disarankan agar hak pemberi sewa adalah sebesar opportunity cost yang ditimbulkanya, yaitu uang yang bisa didapatkanya dengan menyewakan pada pihak lain dapat sehingga selisih antara uang  dimuka dan opportunity costnya dikembalikan pada penyewa.
Akad ijarah memiliki resiko beruba gagal bayar dari penyewa, aset ijarah rusak, atau penyewa menghentikan akad sehingga pemberi sewa harus mencari penyewa baru.
Akad ijarah hendaknya memuat aturan tentang jangka waktu akad, besarnya sewa atau upah, cara pembayaran sewa atau upah (dimuka, angsuran atau diakhir), peruntukan aset yang disewakan dan hal lainya yang dianggap penting. Begitu kontrak disetujui maka ia bersifat mengikat kedua belah pihak dan apabila ada perubahan pada isi kontrak harus disepakati keduanya. Setelah akad ditandatangani, pemberi sewa tidak dapat menyewakan aset yang telah disewakanya pada pihak lain untuk periode akad yang sama.
Perjanjian mulai berlaku efektif ketika penyewa dapat menggunakan aset yang disewanya bukan saat penandatanganan kontrak, sebaliknya pada saat itu pemberi sewa berhak menerima pembayaran sewa atau upah.
B.     JENIS AKAD IJARAH
Berdasarkan objek yang disewakan
Berdasarkan objek yang disewakan, ijarah dapat dibagi 2, yaitu ;
1.      Manfaat atas aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian dan sebagainya.
2.      Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
Berdasarkan PSAK 107
Berdasarkan PSAK 107, ijarah dapat dibagi menjadi 3, namun yang telah dikenal secara luas adalah dua jenis ijarah yang disebutkan pertama, yaitu ;
1.      Ijarah merupakan sewa menyewa objek ijarah tanpa perpindahan resiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa (musta’jir) pada saat tertentu.
2.      Ijarah muttahiya Bin Tamlik adalah ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan aset yang dijarahkan pada saat tertentu.
Skema Ijarah
                                                                     
                                                                     
Penyewa/ pengguna jasa
Pemberi sewa/jasa
 (1)
(2)
(3)

Keterangan :
·         Penyewa dan pemberi sewa melakukan kesepakatan ijarah
·         Pemberi sewa menyerahkan objek sewa pada penyewa
·         Penyewa melakukan pembayaran
Perpindahan kepemilikan suatu aset yang disewakan dari pemilik kepada penyewa, dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan jika seluruh pembayaran sewa atas objek ijarah yang dialihkan telah diselesaikan dan objek ijarah telah diserahkan kembali kepada pemberi sewa. Kemudian untuk perpindahan kepemilikan akan dibuat akad baru, terpisah dari akad ijarah sebelumnya.
Perpindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui :
a.       Hibah
b.      Penjualan dimana harga harus disepakati kedua belah pihak sebelum akad penjualan, namun pelaksanaan penjualan dapat dilakukan:
·         Sebelum akad berakhir
·         Setelah akad berakhir
·         Penjualan secara bertahap sesuai dengan wa’ad (janji) pemberi sewa. Untuk perpindahan secara bertahap, harus ditentukan bagian penyewa setiap kali ia melakukan pembayaran dari harga total sampai ia memiliki aset tersebut secara penuh diakhir kontrak. Sistem ini mengharuskan pembuatan kontrak untuk setiap bagian penjualan, sampai bagian terakhir dijual kepada penyewa. Jika kontrak ijarah batal karena alasan-alasan yang mendasar sebelum perpindahan kepemilikan secara penuh kepada penyewa, aset yang disewanya menjadi milik bersama penyewa dan pemberi sewa secara proporsional.
c.       Jual dan ijarah adalah transaksi menjual objek ijarah kepada pihak lain, dan kemudian menyewa kembali objek ijarah tersebut yang telah dijual tersebut. Alasan dilakukanya transaksi tersebut bisa saja sipemilik aset membutuhkan uang sementara ia masih memerlukan manfaat dari aset tersebut. Transaksi jual dan ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar dan penjual akan mengakui keuntungan atau kerugian atau pada periode terjadinya penjualan dalam laporan laba rugi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah yang muncul karena ia menjadi penyewa.
d.      Ijarah-lanjut menyewakan labih lanjut kepada pihak lain atas aset yang sebelumnya disewa dari pemilik. Jika suatu entitas menyewa objek ijarah untuk disewa-lanjutkan, maka entitas mengakui sebagai beban ijarah (sewa tangguhan) untuk pembayaran ijarah jangka panjang dan sebagai beban ijarah untuk sewa jangka pendek.

C.    DASAR SYARIAH
Sumber hukum akad ijarah
1.      Alqur’an, sebagai firman ALLAH SWT :
apakah mereka yang membagi-bagi rahmat tuhanmu? Kami telah menetukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.’ QR. 43:32)
“dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada ALLAH dan ketahuilah bahwa ALLAH maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. 2:223)
“salah seorang dari kedua wanita itu berkata wahai ayahku mabilah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. 28:26)
2.      As-sunah
Diriwayatkan dari ibnu abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari ibnu umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)
barang siapa mempekerjakan, beritahukanlah upahnya.” (HR. ‘Abd ar-razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-khudri)
Dari saad bid abi waqqash r.a., bahwa Rasulullah bersabda: “dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar) dari tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.” (HR. Nasa’i)
Dari abu hurairah r.a dari Nabi SAW beliau bersabda : “Allah ta’ala berfirman : ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberikan upahnya.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no:1489 dan Fathul Bari IV:417 No 2227)
Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu objek.” (HR. Ahmad dari ibnu mas’ud)
Rukun dan ketentuan syari’ah ijarah
Rukun ijarah ada tiga macam, yaitu:
·         Pelaku yang terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa/lessor/mu’jjir dan penyewa/pengguna jasa/lessee/musta’jjir.
·         Objek akad ijarah berupa: manfaat asset/ma’jur dan pembayaran sewa: atau manfaat jasa dan pembayaran upah.
·         Ijab Kabul/serah terima
Ketentuan syari’ah:
1.      Pelaku harus cakap hokum dan baligh
2.      Objek akad ijarah
a.       Manfaat asset/jasa adalah sebagai berikut:
·         Harus bias dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak, misalnya sewa computer, maka computer itu harus dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak rusak.
·         Harus yang bersifat dibolehkan secara syariah (tidak diharamkan); maka ijarah atas objek sewa yang melanggar perintah Allah tidak sah. Misalnya mengupah seseorang untuk membunuh, menyewakan rumah untuk tempan main judi atau menjual khamar dan lain sebagainya.
·         Dapat dialihkan secara syariah, contoh manfaat yang tidak dapat dialihkan secara syariah sehingga tidak sah akadnya:
Ø  Kewajiban sholat, puasa tidak dapat dialihkan karena ia merupakan kewajiban setiap individu (fardhu’ain-lihat Bab 2)
Ø  Mempekerjakan seorang untuk membaca Al-qur’an dan pahalanya (manfaatnya) ditujukan untuk orang tertentu, karena pahala/nilai kebaikan akan kembali pada yang membacanya, sehingga tidak ada manfaat yang dialihkan.
Ø  Barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat dijadikan objek ijarah karena mengambil manfaat darinya sama saja dengan memilikinya/menguasainya. Misalnya makanan/minuman/buah-buahan atau uang (kas), jika mengambil manfaat darinya berarti menggunakanya.
·         Harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang dapat menimbulkan sengketa, misalnya kondisi fisik mobil yang disewa. Untuk mengetahui kejelasan manfaat dari suatu asset dapat dilakukan identifikasi fisik.
·         Jangka waktu penggunaan manfaat ditentukan dengan jelas misalnya 2 tahun.
b.      Sewa dan Upah yaitu sesuatu yang dijanjikan dan dibayar penyewa atau pengguna jasa kepada pemberi sewa atas pemberi jasa sebagai pembayaran atas manfaat asset atau jasa yang digunakanya:
·         Harus jelas besaranya dan diketahui oleh para pihak yang berakad. Misalnya berkah toserba merekrut karyawanya yang ditugaskan sebagai pramuniaga (hubunganya adalah pekerja dan pemberi kerja) dan gaji yang disepakati sebesar Rp. 2 juta perbulan. Tidak boleh menyatakan gajinya tergantung dari penjualan perusahaan karena besaranya menjadi tidak pasti.
·         Boleh dibayarkan dalam bentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang serupa dengan objek akad.
·         Bersifat fleksibel, dalam arti dapat berbeda untuk ukuran waktu, tempat dan jarak serta lainya yang berbeda. Misalnya, sewa atas mobil yang jenisnya sama misalnya innova 2006, di Jakarta sewa perhari Rp. 500.000 sedangkan di Yogyakarta Rp. 400.000, atau menyewakan toko kalau digunakan untuk pakaian harga sewanya Rp. 20 juta per tahun tapi kalau digunakan untuk bengkel Rp. 25 juta per tahun atau sewa took untuk 1 tahun Rp. 25 juta tapi kalau 2 tahun Rp. 45 juta begitu disepakati maka harga sewa akan mengikat dan tidak boleh berubah selama masa akad.
c.       Ketentuan syariah untuk ijarah muntahiya bit tamlik
·         Pihak yang melakukan ijarah muntahiya bit tamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya akad ijarah.
·         Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa’ad, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah berakhirnya akad ijarah.
3.      Ijab Qabul
Adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondesi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Berakhirnya akad ijarah
1.      Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian, namun kontrak masih dapat berlaku walaupun dalam perjanjian sudah selesai dengan beberapa alas an, misalnya keterlambatan masa panen jika menyewakan lahan untuk pertanian, maka dimungkinkan berakhirnya akad setelah panen selesai (sayyid sabbiq, 2008).
2.      Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad ijarah
3.      Terjadi kerusakan asset
4.      Penyewa tidak dapat membayar sewa
5.      Salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkanya. Kalau ahli waris merasa tidak masalah maka akad tetap berlangsung. Kecuali akadnya adalah upah menyusui maka bila sang bayi atau yang menyusui meninggal maka akadnya menjadi batal.
Perbedaan ijarah dengan leasing
Ada orang berpendapat ijarah sama dengan leasing, padahal pendapat ini tidak sepenuhnya benar, Karim (2003) mencoba membandingkan ijarah dengan leasing sebagai berikut :
No.
Keterangan
Ijarah
Leasing
1.
Objek
Manfaat barang dan jasa
Manfaat barang saja
2.
Metode pembaaran
Tergantung atau tidak tergantung pada kondisi barang/jasa yang disewa
Tidak tergantung pada kondisi barang yang disewa
3.
Perpindahan kepemilikan
a.       Ijarah : tidak ada perpindahan kepemilikan
b.      IMBT : janji untuk menjual/menghibahkan di awal akad
a.       Sewa Guan Operasi : tidak ada transfer kepemilikan
b.      Sewa Guna dengan Opsi: memiliki opsi membeli atau tidak membeli di akhir masa sewa.
4.
Jenis leasing lainya
a.       Lease purvhase : tidak dibolehkan karena akadnya gharar, yakni antara sewa dan beli
b.      Sale and lease back : dibolehkan
a.       lease purchase : dibolehkan
b.      sale and lease back : dibolehkan

Table diatas memberikan ikhtisar perbedaan dan kesamaan antara ijarah dan leasing. Sedikitnya ada empat aspek yang dapat dicermati, yakni :objek, metode pembayaran, perpindahan kepemilikanya dan jenis leasing.
1.      Objek
Dalam ijrah, objek yang disewakan dapat berupa asset maupun jasa. Ijrah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat dari asset disebut sewa menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja disebut upah mengupah. Dalam leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa asset saja. Dengan kata lain terbatas pada pemanfaatan asset. Dengan demikian ijarah memiliki cakupan yang lebih luas daripada leasing.
2.      Metode pembayaran
Dalam ijarah, metode pembayaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayaranya tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to performance).
3.      Perpindahan kepemilikan
Pada dasarnya akad ijarah sama seperti operating lease, yakni dipindahkan adalah manfaat dari asset yang disewakan. Untuk jenis akad ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT), kepemilikan asset tetap pada pemberi sewa diawal akad berjanji (wa’ad) kepada pihak penyewa. Pengalihan hak milik pada asset yang bersangkutan dapat dilakukan dengan menjual atau dengan menghibahkanya. Atas pemindahan kepemilikan tersebut akan dibuatkan akad secara terpisah.
Sementara dalam leaseing, jenis leasing tergantung pada sisi pemberi sewa dan penyewa. Dari sisi pemberi sewa, secara umum dikenal 4 jenis leasing; yaitu financial lease, sales type lease, operating lease, dan leverage lease. Sedangkan dari sisi penyewa, dikenal 2 jenis yaitu operating lease dan capital lease.
4.      Jenis leasing lainya
·         Purchase lease
·         Sale and lease back (al bai’ isumma ‘iadatul ijarah atau jual dan ijarah)



D.    PERILAKU AKUNTANSI
Akuntansi untuk pemberi sewa (PSAK 107)
1.      Biaya perolehan, untuk objek ijarah baik asset berwujud maupun tidak berwujud, diakui saat objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Asset tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari asset tersebut, dan
b.      Biaya perolehanya dapat diukur secara andal
Jurnal :
Dr. asset ijarah                                                            xxx
Kr. Kas/utang                                                                          xxx
2.      Penyusutan, jika asset ijarah tersebut dapat disusutkan/diamortisasi maka penyusutan atau amortisasinya diperlakukan sama untuk asset sejenis selama umur manfaat (umur ekonomisnya). Jika asset ijarah untuk akad jenis IMBT maka masa manfaat yang digunakan untuk menghitung penyusutan adalah periode akad IMBT.
Jurnal :
Dr. biaya penyusutan                                                  xxx
Kr. Akumulasi penyusutan                                                     xxx
3.      Pendapatan sewa, diakui pada saat manfaat atas asset telah diserahkan kepada penyewa pada akhir periode pelaporan. Jika manfaat telah diserahkan tapi perusahaan belum menerima uang, maka akan diakui sebagai piutang pendapatan sewa dan diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan.


Jurnal :
Dr. kas/piutang sewa                                                   xxx
                        Kr. Pendapatan sewa                                                              xxx
4.      Biaya perbaikan objek ijarah, adalah tanggungan pemilik, tetapi pengeluaranya dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.
a.    Jika perbaikan rutin yang dilakukan penyewa dengan persetujuan pemilik maka diakui sebagai beban pemilik pada saat terjadinya.
Jurnal :
Dr. biaya perbaikan                                                     xxx
                        Kr. Utang                                                                                xxx

b.    Jika perbaikan tidak rutin atas objek ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada saat terjadinya.
Jurnal :
Dr. biaya perbaikan                                                     xxx
                        Kr. Kas/utang/perbaika                                                           xxx
c.    Dalam ijarah muntahiya bit tamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan objek ijarah yang dimaksut dalam huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas objek ijarah.
Jurnal :
Dr. biaya perbaikan                                                xxx
Kr. Kas/utang/perlengkapan                                               xxx
5.      Perpindahan kepemilikan objek ijarah dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan dengan cara:
a.       Hibah, maka jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban

Jurnal:
Dr. beban ijarah                                                           xxx
            Dr. akumulasi penyusutan                                           xxx
                        Kr. Asset ijarah                                                                       xxx
b.      Penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal :
Dr. kas/piutang                                                            xxx
Dr. akumulasi penyusutan                                           xxx
Dr. kerugian*                                                              xxx
                        Kr. Keuntungan**                                                                  xxx
                        Kr. Asset ijarah                                                                       xxx
*jika nilai buku lebih besar dari harga jual
**jika nilai buku lebih kecil dari harga jual
c.       Penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal :
Dr. kas                                                                         xxx
Dr. kerugian*                                                              xxx
Dr. akumulasi penyusutan                                           xxx
                        Kr. Keuntunagan**                                                                xxx
Kr. Asset ijarah                                                                       xxx
*jika nilai buku lebih besar dari harga jual
**jika harga buku lebih kecil dari harga jual
d.      Penjualan objek ijarah secara bertahap, maka:
·         Selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnl:
Dr. kas                                                             xxx
Dr. kerugian*                                                  xxx
Dr. akumulasi penyusutan                               xxx
                        Kr. Keuntungan**                                                      xxx
Kr. Asset ijarah                                                           xxx
*jika nilai buku lebih besar dari harga jual
**jika nilai buku lebih kecil dari harga jual
·         Bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai asset tidak lancar atau asset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan asset tersebut.
Jurnal:
Dr. asset lancar/tidak lancar                            xxx
Dr. akumulasi penyusutan                               xxx
                        Kr. Asset ijarah                                                           xxx
Seluruh beban maupun keuntungan/kerugian yang timbul akibat penjualan ijarah tersebut diakui sebagai beban/keuntungan/kerugian pada periode berjalan. Keuntungan/kerugian yang timbul tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah dari beban ijarah.
6.      Penyajian, pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban-beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya.
7.      Pengungkapan, pemilik mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik, tetapi tidak terbatas pada:
a.       Penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
·         Keberadaan wa’ad pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad pengalihan kepemilikan)
·         Pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut;
·         Agunan yang digunakan (jika ada)
b.      Nilai perolehan dan akumulasi penyusutan untuk setiap kelompok asset ijarah; dan
c.       Keberadaan transaksi jual dan ijarah (jika ada).
Akuntansi untuk penyewa (musta’jir)
1.      beban sewa, diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset terima diterima.
Jurnal pencatatan:
Dr. Beban sewa                                                                       xxx
            Kr. Kas/utang                                                                                      xxx
Untuk pengakuan sewa di ukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang telah diterima.
2.      Biaya pemeliharaan objek ijarah, yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Sedangkan dalam ijarah muntahiya bit tamlik melalui penjualan objek ijarah secara bertahap, biaya pemeliharaan objek ijarah yang menjadi beban penyewa akan meningkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan objek ijarah.
Jurnal:
Dr. Beban pemeliharaan ijarah                                                xxx
            Kr. Kas/utang/perlengkapan                                                               xxx
Jurnal pencatatan atas biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan pemberi sewa tapi dibayarkan terlebih dahulu oleh penyewa.
Dr. Piutang                                                                              xxx
            Kr. Kas/utang/perlengkapan                                                               xxx

3.      Perpindahan kepemilikan, dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan dengan cara:
a.       Hibah, maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek ijarah yang diterima.
Jurnal :
Dr. Aset nonkas (eks ijarah)                                              xxx
      Kr. Keuntungan                                                                                  xxx
b.      Pembelian sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati.
Jurnal:
Dr. Aset nonkas (eks. Ijarah)                                            xxx
      Kr. Kas                                                                                                xxx
c.       Pembelian setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran yang disepakati:
Jurnal:
Dr. Aset nonkas (eks ijarah)                                              xxx
      Kr. Kas                                                                                                xxx
d.      Pembelian objek ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran objek ijarah yang diterima.
Jurnal:
Dr. Aset nonkas (eks ijarah)                                              xxx
      Kr. Kas                                                                                                xxx
      Kr. Utang                                                                                            xxx
4.      Jika suatu entitas/penyewa menyewakan kembali aset ijarah lebih lanjut pada pihak lain atas aset yang sebelumnya disewa, maka ia harus menerapkan perlakuan akuntansi untuk pemilik dan akuntansi penyewa dalam PSAK ini.
5.      Pengungkapan, penyewa mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik, tetapi tidak terbatas pada:
a.       Penjelasn umum isi kaad yang signifikan yang meliputi tetapi tetapi tidak terbatas tpada:
·         Total pembayaran
·         Keberadaan wa’ad pemilik untuk pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad pemilik untuk pengalihan kepemilikan)
·         Pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut
·         Agunan yang digunakan (jika ada)
b.      Keberadaan transaksi jual dan ijarah dan keuntungan atau kerugian yang diakui (jika ada transaksi jual dan ijarah)

E.     ILUSTRASI AKUNTANSI AKAD IJARAH
Kasus Ijarah
Transaksi (dalam ribuan rupiah)
Pemberi sewa
Penyewa
Tgl. 2 jan 2007 pemberi sewa dan penyewa menandatangani akad ijarah atas mobil selama 3 tahun. Disepakati bahwa pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp. 12.500

Pemberi sewa membeli mobil yang disewakan sebesar Rp. 150.000 dari PT B
Saat pembelian aset dari PT B :
Aset ijarah                    150.000
      Kas                                       150.000




Saat menerima pendapat dari penyewa:
Kas                                12.500
      Pendapatan sewa                  12.500








Beban sewa              12.500
      Kas                                  12.500
Setiap penerimaan pendapatan sewa pada awal bulan.
Kas                                12.500
      Pendapatan sewa                  12.500
Beban sewa              12.500
      Kas                                  12.500
Pada akhir periode dilakukan alokasi untuk beban depresiasi selama 5 tahun sesuai masa manfaat mobil dengan metode garis lurus
Beban penyusutan          30.000
      Akumulasi penyusutan          30.000

Penyajian pada akhir tahun pertama untuk aset ijarah.
Aset ijarah                                150.000
Akumulasi penyusutan               30.000
                                                 120.000

Pada saat akhir kontrak aset ijarah dikembalikan kepada pemberi sewa, sehingga dibuatkan ayat jurnal reklasifikasi.
Aset nonkas (eks ijarah)  150.000
     Aset ijarah                              150.000


Kasus ijarah muntahiya bit tamlik
Transaksi (dalam ribuan rupiah)
Pemberi sewa
Penyewa
Tgl. 2 jan 2007 pemberi sewa dan penyewa menandatangani akad ijarah atas mobil selama 3 tahun. Disepakati bahwa pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp. 12.500

Pemberi sewa membeli mobil yang disewakan sebesar Rp. 150.000 dari PT B. Dan disepakati bahwa pada akhir masa sewa akan dibeli oleh penyewa.
Saat pembelian aset dari PT B :
Aset ijarah         150.000
      Kas                                 150.000



Saat menerima pendapat dari penyewa:
Kas                     12.500
      Pendapatan sewa                12.500







Beban sewa          12.500
      Kas                               12.500
Setiap penerimaan pendapatan sewa pada awal bulan.
Kas                     12.500
      Pendapatan sewa            12.500
Beban sewa         12.500
      Kas                             12.500
Pada akhir periode dilakukan alokasi untuk beban depresiasi selama 5 tahun sesuai masa manfaat mobil dengan metode garis lurus
Beban penyusutan            30.000
     Akumulasi penyusutan           30.000

Penyajian pada akhir tahun untuk aset ijarah, jurnal untuk tahun ke-2 dan ke-3 sama dengan pencatatan diatas.
Aset ijarah                            150.000
     Akumulasi penyusutan  30.000
                                              120.000

Pada saat akhir kontrak aset ijarah dijual kepada pemberi sewa secara tunai Rp. 65.000. dilakukan dengan akad jual beli.
Kas                                  65.000
Akumulasi penyusutan  90.000
        Aset ijarah                          150.000
        Keuntungan penjualan            5.000
Aset nonkas        65.000
     Kas                                    65.000
Apabila pada saat akhir kontrak aset ijarah dihibahkan dari pemberi sewa kepada penyewa dan nilai wajar Rp. 40.000
Beban ijarah                 60.000
Akumulasi penyusutan 90.000
       Aset ijarah                           150.000
Aset nonkas          40.000
        Keuntungan                    40.000



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Menurut sayyid sabiq dalam fikih sunah, al ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al ‘iwadhu (ganti/kompensasi). Ijarah dapat di definisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu).
Dari pengertian diatas, ijarah sejenis dengan akad jual beli namun yang dipindahkan bukan hak kepemilikanya tapi hak guna atau manfaat, manfaat dari suatu aset atau dari jasa/pekerjaan.










DAFTAR PUSTAKA
Al-qur’anul karim dan terjemahnya. Tafsir.
Sri Nurhayati-wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Tidak ada komentar: