AKUNTANSI SYARIAH
“AKAD IJARAH”
Dosen Mata Kuliah :
EVI EKAWATI, S.E., M.Si
Disusun Oleh :
JOHAN SAPUTRA (1221040082)
JESILA RIZKIYATI (1221040087)
JUNIYANTI (1221040112)
INA’UL MUASYARAH (1221040102)
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH
IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
2014
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas berkat rahmat dan karunianyalah, makalah ini dapat
terselesaikan tepat pada waktunya. Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini
adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Syariah, pada semester V, di
tahun ajaran 2014, dengan judul “AKAD IJARAH”.
Penulis mencoba
semaksimal mungkin dalam pengerjaan makalah ini. Kemungkinan bahwa makalah ini
terdapat kekurangan dari segi isi dan bahasa diakui oleh penulis. Kritik dan
saran yang bersifat membangun dan memberdayakan demi kesempurnaan
makalah ini diinginkan oleh penulis. Semoga makalah ini mampu memperkaya ilmu
pembaca.
Bandar
Lampung, Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL……………………………………………………… i
KATA
PENGANTAR……………………………………………………. ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………….... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG…………………………………………...... iv
B.
RUMUSAN MASALAH…………………..………………………. vi
C.
TUJUAN…………………………………………………………… vi
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
AKAD IJARAH………….……..………………... 1
B. JENIS AKAD
IJARAH …………………………………………. 3
C. DASAR
SYARIAH ……………………………………………… 5
D. PERLAKUAN AKUNTANSI
(PSAK 107)……………………….. 11
E. ILUSTRASI
AKUNTANSI AKAD IJARAH..………………….… 16
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN……………………………………………..……. 18
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menurut sayyid sabiq dalam fikih sunah, al ijarah berasal dari kata
al ajru yang berarti al ‘iwadhu (ganti/kompensasi). Ijarah dapat di definisikan
sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam
waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang)
dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu).
Dari pengertian diatas, ijarah sejenis dengan akad jual beli namun
yang dipindahkan bukan hak kepemilikanya tapi hak guna atau manfaat, manfaat
dari suatu aset atau dari jasa/pekerjaan.
Aset yang disewakan (objek ijarah) dapat berupa rumah, mobil,
peralatan dan lain sebagainya, karena yang ditransfer adalah manfaat dari suatu
aset, sehingga segala sesuatu yang dapat ditransfer manfaatnya dapat menjadi
objek ijarah. Dengan demikian barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat
menjadi objek ijarah, karena mengambil manfaatnya berarti memilikinya. Bentuk
lain dari objek ijarah adalah manfaat dari suatu jasa yang berasal dari hasil
karya atau dari pekerjaan seseorang. Contoh : nona sanas menggunakan jasa
penjahit isma, atau isma mempekerjakan elin, hubungan pekerja dan pemberi kerja
(upah-mengupah) termasuk dlam akad ijarah, dan pengguna jasa harus membayar
upah.
Akad ijarah mewajibkan pemberi sewa untuk menyediakan aset yang
digunakan atau dapat diambil manfaat darinya selama periode akad dan memberikan
hak kepada pemberi sewa untuk menerima sewa upah (ujrah). Misalnya
menyewakan LCD, maka LCD tersebut harus dapat digunakan, bukan LCD yang rusak
tidak dapat diambil manfaat darinya. Apabila setelah akad terdapat kerusakan
sebelum digunakan dan sedikitpun waktu belum berlalu maka akad dapat dikatakan
batal atau pemberi sewa harus mengganti dengan aset sejenis lainya.
Apabila terjadi kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai
kegunaan dari aset yang disewakan dan bukan disebabkan kelalaian penyewa,
pemberi sewa berkewajiban menanggung
biaya pemeliharaanya selama periode akad atau menggantinya dengan aset
sejenis. Pada hakikatnya pemberi sewa seharusnya berkewajiban untuk menyiapkan
aset yang disewakan dalam kondisi yang dapat diambil manfaat darinya.
Penyewa merupakan pihak yang menggunakan/mengambil manfaat atas
aset sehingga penyewa berkewajiban membayar sewa dan menggunakan aset sesuai
dengan kesepakatan (jika ada), tidak bertentangan dengan syari’ah dan merawat
atau menjaga keutuhan aset tersebut. Apabila kerusakan aset terjadi karena
kelalaian penyewa maka ia berkewajiban menggantinya atau memperbaikinya. Selama
masa perbaikan, masa sewa tidak bertambah. Pemberi sewa dapat meminta penyewa
untuk menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari resiko kerugian (ED PSAK
107).
Dalam kontrak, tidak boleh dipersyaratkan biaya pemeliharaan akan
ditanggung penyewa karena hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar).
Hanya biaya pemeliharaan rutin dan tidak material yang dapat ditanggung
penyewa, seperti ganti busi pada mobil yang disewa.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, penyewa dan pengguna jasa
atau pemberi kerja berkewajiban membayarkan sejumlah tertentu berupa sewa atau
upah sesuai dengan akad. Begitu harga itu disepakati maka sepanjang masa akad
tidak boleh berubah, misalnya: A menyewakan rumahnya pada B dengan harga sewa
Rp. 20 juta untuk waktu 2 tahun. Dalam akad ijarah, rumah tetap milik A, B
mempunyai hak untuk menggunakan rumah tersebut selama 2 tahun, dan B
berkewajiban membayar Rp. 20 juta. Sepanjang masa akad yaitu 2 thn, harga sewa
tidak boleh berubah yaitu tetap Rp. 20 juta. Namun apabila kontrak
diperpanjang, maka atas kontrak yang baru ini boleh saja harga berubah bisa
sama, lebih tinggi atau lebih rendah.
Pengalihan kontrak atau aset yang disewa kemudian disewakan kembali
pada pihak lain, boleh dilakukan baik dengan harga sama lebih tinggi atau
rendah asalkan pemberi sewa mengizinkanya. Namun bila disewakan kembali pada
pemberi sewa, maka syaratnya adalah kedua akad (yaitu dari pemberi sewa ke penyewa
pertama atau dari penyewa pertama kepenyewa berikutnya yang tidak lain pemberi
sewa sendiri) harus tunai. Hal ini untuk menghindari transaksi sejenis bai
al innah yang dilarang secara syariah (lihat bab 5).
Pembayaran sewa dapat dibayar dimuka, ditangguhkan ataupun diangsur
sesuai kesepakatan antara pemberi sewa dan penyewa. Apabila yang disepakati
adalah pembayaran tangguh dan terjadi penundaan pembayaran akibat penyewa lalai
(bukan karena tidak mapu secara finansia), maka dapat dikenakan denda, yang akan
dikenakan sebagai dana kebajikan.
Apabila atas ijarah dibayarkan uang muka, dan penyewa membatalkan
akad, maka uang muka tersebut menjadi hak pemberi sewa. Lebih disarankan agar
hak pemberi sewa adalah sebesar opportunity cost yang ditimbulkanya,
yaitu uang yang bisa didapatkanya dengan menyewakan pada pihak lain dapat
sehingga selisih antara uang dimuka dan opportunity
costnya dikembalikan pada penyewa.
Akad ijarah memiliki resiko beruba gagal bayar dari penyewa, aset
ijarah rusak, atau penyewa menghentikan akad sehingga pemberi sewa harus
mencari penyewa baru.
Akad ijarah hendaknya memuat aturan tentang jangka waktu akad,
besarnya sewa atau upah, cara pembayaran sewa atau upah (dimuka, angsuran atau
diakhir), peruntukan aset yang disewakan dan hal lainya yang dianggap penting.
Begitu kontrak disetujui maka ia bersifat mengikat kedua belah pihak dan
apabila ada perubahan pada isi kontrak harus disepakati keduanya. Setelah akad
ditandatangani, pemberi sewa tidak dapat menyewakan aset yang telah disewakanya
pada pihak lain untuk periode akad yang sama.
Perjanjian mulai berlaku efektif ketika penyewa dapat menggunakan
aset yang disewanya bukan saat penandatanganan kontrak, sebaliknya pada saat
itu pemberi sewa berhak menerima pembayaran sewa atau upah.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
itu akad ijarah ?
2. Apa
saja sumber hukumnya ?
3. Bagaimana
sistem pencatatan akuntansi dalam akad ijarah ?
C.
Tujuan
Penelitian
1. Untuk
mengetahui apa itu akad ijarah.
2. Untuk
melihat lebih jelas dasar dan sumber hukum akad ijarah.
3. Untuk
mengetahui sistem pencatatan akuntansi dalam akad ijarah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN AKAD IJARAH
Menurut sayyid sabiq dalam fikih sunah, al ijarah berasal dari kata
al ajru yang berarti al ‘iwadhu (ganti/kompensasi). Ijarah dapat di definisikan
sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam
waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang)
dengan jalan penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu).
Dari pengertian diatas, ijarah sejenis dengan akad jual beli namun
yang dipindahkan bukan hak kepemilikanya tapi hak guna atau manfaat, manfaat
dari suatu aset atau dari jasa/pekerjaan.
Aset yang disewakan (objek ijarah) dapat berupa rumah, mobil,
peralatan dan lain sebagainya, karena yang ditransfer adalah manfaat dari suatu
aset, sehingga segala sesuatu yang dapat ditransfer manfaatnya dapat menjadi
objek ijarah. Dengan demikian barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat
menjadi objek ijarah, karena mengambil manfaatnya berarti memilikinya. Bentuk
lain dari objek ijarah adalah manfaat dari suatu jasa yang berasal dari hasil
karya atau dari pekerjaan seseorang. Contoh : nona sanas menggunakan jasa
penjahit isma, atau isma mempekerjakan elin, hubungan pekerja dan pemberi kerja
(upah-mengupah) termasuk dlam akad ijarah, dan pengguna jasa harus membayar
upah.
Akad ijarah mewajibkan pemberi sewa untuk menyediakan aset yang
digunakan atau dapat diambil manfaat darinya selama periode akad dan memberikan
hak kepada pemberi sewa untuk menerima sewa upah (ujrah). Misalnya
menyewakan LCD, maka LCD tersebut harus dapat digunakan, bukan LCD yang rusak
tidak dapat diambil manfaat darinya. Apabila setelah akad terdapat kerusakan
sebelum digunakan dan sedikitpun waktu belum berlalu maka akad dapat dikatakan
batal atau pemberi sewa harus mengganti dengan aset sejenis lainya.
Apabila terjadi kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai
kegunaan dari aset yang disewakan dan bukan disebabkan kelalaian penyewa,
pemberi sewa berkewajiban menanggung
biaya pemeliharaanya selama periode akad atau menggantinya dengan aset
sejenis. Pada hakikatnya pemberi sewa seharusnya berkewajiban untuk menyiapkan
aset yang disewakan dalam kondisi yang dapat diambil manfaat darinya.
Penyewa merupakan pihak yang menggunakan/mengambil manfaat atas
aset sehingga penyewa berkewajiban membayar sewa dan menggunakan aset sesuai
dengan kesepakatan (jika ada), tidak bertentangan dengan syari’ah dan merawat
atau menjaga keutuhan aset tersebut. Apabila kerusakan aset terjadi karena
kelalaian penyewa maka ia berkewajiban menggantinya atau memperbaikinya. Selama
masa perbaikan, masa sewa tidak bertambah. Pemberi sewa dapat meminta penyewa
untuk menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari resiko kerugian (ED
PSAK 107).
Dalam kontrak, tidak boleh dipersyaratkan biaya pemeliharaan akan
ditanggung penyewa karena hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar).
Hanya biaya pemeliharaan rutin dan tidak material yang dapat ditanggung
penyewa, seperti ganti busi pada mobil yang disewa.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, penyewa dan pengguna jasa
atau pemberi kerja berkewajiban membayarkan sejumlah tertentu berupa sewa atau
upah sesuai dengan akad. Begitu harga itu disepakati maka sepanjang masa akad
tidak boleh berubah, misalnya: A menyewakan rumahnya pada B dengan harga sewa
Rp. 20 juta untuk waktu 2 tahun. Dalam akad ijarah, rumah tetap milik A, B mempunyai
hak untuk menggunakan rumah tersebut selama 2 tahun, dan B berkewajiban
membayar Rp. 20 juta. Sepanjang masa akad yaitu 2 thn, harga sewa tidak boleh
berubah yaitu tetap Rp. 20 juta. Namun apabila kontrak diperpanjang, maka atas
kontrak yang baru ini boleh saja harga berubah bisa sama, lebih tinggi atau
lebih rendah.
Pengalihan kontrak atau aset yang disewa kemudian disewakan kembali
pada pihak lain, boleh dilakukan baik dengan harga sama lebih tinggi atau
rendah asalkan pemberi sewa mengizinkanya. Namun bila disewakan kembali pada
pemberi sewa, maka syaratnya adalah kedua akad (yaitu dari pemberi sewa ke
penyewa pertama atau dari penyewa pertama kepenyewa berikutnya yang tidak lain
pemberi sewa sendiri) harus tunai. Hal ini untuk menghindari transaksi sejenis bai
al innah yang dilarang secara syariah (lihat bab 5).
Pembayaran sewa dapat dibayar dimuka, ditangguhkan ataupun diangsur
sesuai kesepakatan antara pemberi sewa dan penyewa. Apabila yang disepakati
adalah pembayaran tangguh dan terjadi penundaan pembayaran akibat penyewa lalai
(bukan karena tidak mapu secara finansia), maka dapat dikenakan denda, yang
akan dikenakan sebagai dana kebajikan.
Apabila atas ijarah dibayarkan uang muka, dan penyewa membatalkan
akad, maka uang muka tersebut menjadi hak pemberi sewa. Lebih disarankan agar
hak pemberi sewa adalah sebesar opportunity cost yang ditimbulkanya,
yaitu uang yang bisa didapatkanya dengan menyewakan pada pihak lain dapat
sehingga selisih antara uang dimuka dan opportunity
costnya dikembalikan pada penyewa.
Akad ijarah memiliki resiko beruba gagal bayar dari penyewa, aset
ijarah rusak, atau penyewa menghentikan akad sehingga pemberi sewa harus
mencari penyewa baru.
Akad ijarah hendaknya memuat aturan tentang jangka waktu akad,
besarnya sewa atau upah, cara pembayaran sewa atau upah (dimuka, angsuran atau
diakhir), peruntukan aset yang disewakan dan hal lainya yang dianggap penting.
Begitu kontrak disetujui maka ia bersifat mengikat kedua belah pihak dan
apabila ada perubahan pada isi kontrak harus disepakati keduanya. Setelah akad
ditandatangani, pemberi sewa tidak dapat menyewakan aset yang telah disewakanya
pada pihak lain untuk periode akad yang sama.
Perjanjian mulai berlaku efektif ketika penyewa dapat menggunakan
aset yang disewanya bukan saat penandatanganan kontrak, sebaliknya pada saat
itu pemberi sewa berhak menerima pembayaran sewa atau upah.
B.
JENIS AKAD IJARAH
Berdasarkan
objek yang disewakan
Berdasarkan objek yang disewakan, ijarah dapat dibagi 2, yaitu ;
1.
Manfaat
atas aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil,
motor, pakaian dan sebagainya.
2.
Manfaat
atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
Berdasarkan
PSAK 107
Berdasarkan PSAK 107, ijarah dapat dibagi menjadi 3, namun yang
telah dikenal secara luas adalah dua jenis ijarah yang disebutkan pertama,
yaitu ;
1.
Ijarah
merupakan sewa menyewa objek ijarah tanpa perpindahan resiko dan manfaat yang
terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan
kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa (musta’jir) pada
saat tertentu.
2.
Ijarah
muttahiya Bin Tamlik adalah ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan aset
yang dijarahkan pada saat tertentu.
Skema Ijarah
(2)
(3)
|
Keterangan :
·
Penyewa
dan pemberi sewa melakukan kesepakatan ijarah
·
Pemberi
sewa menyerahkan objek sewa pada penyewa
·
Penyewa
melakukan pembayaran
Perpindahan kepemilikan suatu aset yang disewakan dari pemilik
kepada penyewa, dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan jika seluruh
pembayaran sewa atas objek ijarah yang dialihkan telah diselesaikan dan objek
ijarah telah diserahkan kembali kepada pemberi sewa. Kemudian untuk perpindahan
kepemilikan akan dibuat akad baru, terpisah dari akad ijarah sebelumnya.
Perpindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui :
a.
Hibah
b.
Penjualan
dimana harga harus disepakati kedua belah pihak sebelum akad penjualan, namun
pelaksanaan penjualan dapat dilakukan:
·
Sebelum
akad berakhir
·
Setelah
akad berakhir
·
Penjualan
secara bertahap sesuai dengan wa’ad (janji) pemberi sewa. Untuk perpindahan
secara bertahap, harus ditentukan bagian penyewa setiap kali ia melakukan
pembayaran dari harga total sampai ia memiliki aset tersebut secara penuh
diakhir kontrak. Sistem ini mengharuskan pembuatan kontrak untuk setiap bagian
penjualan, sampai bagian terakhir dijual kepada penyewa. Jika kontrak ijarah
batal karena alasan-alasan yang mendasar sebelum perpindahan kepemilikan secara
penuh kepada penyewa, aset yang disewanya menjadi milik bersama penyewa dan
pemberi sewa secara proporsional.
c.
Jual
dan ijarah adalah transaksi menjual objek ijarah kepada pihak lain, dan
kemudian menyewa kembali objek ijarah tersebut yang telah dijual tersebut.
Alasan dilakukanya transaksi tersebut bisa saja sipemilik aset membutuhkan uang
sementara ia masih memerlukan manfaat dari aset tersebut. Transaksi jual dan
ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung
(ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar dan penjual
akan mengakui keuntungan atau kerugian atau pada periode terjadinya penjualan
dalam laporan laba rugi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi
jual tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah yang
muncul karena ia menjadi penyewa.
d.
Ijarah-lanjut
menyewakan labih lanjut kepada pihak lain atas aset yang sebelumnya disewa dari
pemilik. Jika suatu entitas menyewa objek ijarah untuk disewa-lanjutkan, maka
entitas mengakui sebagai beban ijarah (sewa tangguhan) untuk pembayaran ijarah
jangka panjang dan sebagai beban ijarah untuk sewa jangka pendek.
C.
DASAR SYARIAH
Sumber
hukum akad ijarah
1.
Alqur’an,
sebagai firman ALLAH SWT :
“apakah mereka yang membagi-bagi rahmat tuhanmu? Kami telah
menetukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami
telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat,
agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat tuhanmu lebih
baik dari apa yang mereka kumpulkan.’ QR. 43:32)
“dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada ALLAH dan ketahuilah
bahwa ALLAH maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. 2:223)
“salah seorang dari kedua wanita itu
berkata wahai ayahku mabilah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita),
sesungguhnya orang yang paling baik untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang
kuat lagi dapat dipercaya.”
(QS. 28:26)
2.
As-sunah
Diriwayatkan dari ibnu abbas, bahwa
Rasulullah SAW bersabda : “berbekamlah
kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Dari ibnu umar, bahwa Rasulullah SAW
bersabda : “berikanlah upah pekerja
sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)
“barang
siapa mempekerjakan, beritahukanlah upahnya.” (HR. ‘Abd ar-razzaq dari Abu
Hurairah dan Abu Sa’id al-khudri)
Dari saad bid abi waqqash r.a., bahwa
Rasulullah bersabda: “dahulu kami menyewa
tanah dengan (jalan membayar) dari tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah
melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas
atau perak.” (HR. Nasa’i)
Dari abu hurairah r.a dari Nabi SAW beliau
bersabda : “Allah ta’ala berfirman : ada
tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) aku akan menjadi musuh mereka:
(pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena aku kemudian ia
curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan
harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu
sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberikan
upahnya.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no:1489 dan Fathul Bari IV:417 No 2227)
“Rasulullah
melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu objek.” (HR. Ahmad dari ibnu
mas’ud)
Rukun dan ketentuan syari’ah ijarah
Rukun ijarah ada tiga macam, yaitu:
·
Pelaku yang terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa/lessor/mu’jjir dan penyewa/pengguna
jasa/lessee/musta’jjir.
·
Objek akad ijarah berupa: manfaat asset/ma’jur dan pembayaran sewa: atau
manfaat jasa dan pembayaran upah.
·
Ijab Kabul/serah terima
Ketentuan syari’ah:
1. Pelaku harus cakap hokum dan baligh
2. Objek akad ijarah
a. Manfaat asset/jasa adalah sebagai berikut:
·
Harus bias dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak, misalnya sewa
computer, maka computer itu harus dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan
tidak rusak.
·
Harus yang bersifat dibolehkan secara syariah (tidak diharamkan); maka
ijarah atas objek sewa yang melanggar perintah Allah tidak sah. Misalnya
mengupah seseorang untuk membunuh, menyewakan rumah untuk tempan main judi atau
menjual khamar dan lain sebagainya.
·
Dapat dialihkan secara syariah, contoh manfaat yang tidak dapat
dialihkan secara syariah sehingga tidak sah akadnya:
Ø Kewajiban sholat, puasa tidak dapat
dialihkan karena ia merupakan kewajiban setiap individu (fardhu’ain-lihat Bab
2)
Ø Mempekerjakan seorang untuk membaca
Al-qur’an dan pahalanya (manfaatnya) ditujukan untuk orang tertentu, karena
pahala/nilai kebaikan akan kembali pada yang membacanya, sehingga tidak ada
manfaat yang dialihkan.
Ø Barang yang dapat habis dikonsumsi tidak
dapat dijadikan objek ijarah karena mengambil manfaat darinya sama saja dengan
memilikinya/menguasainya. Misalnya makanan/minuman/buah-buahan atau uang (kas),
jika mengambil manfaat darinya berarti menggunakanya.
·
Harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan
ketidaktahuan yang dapat menimbulkan sengketa, misalnya kondisi fisik mobil
yang disewa. Untuk mengetahui kejelasan manfaat dari suatu asset dapat
dilakukan identifikasi fisik.
·
Jangka waktu penggunaan manfaat ditentukan dengan jelas misalnya 2
tahun.
b. Sewa dan Upah yaitu sesuatu yang dijanjikan
dan dibayar penyewa atau pengguna jasa kepada pemberi sewa atas pemberi jasa
sebagai pembayaran atas manfaat asset atau jasa yang digunakanya:
·
Harus jelas besaranya dan diketahui oleh para pihak yang berakad. Misalnya
berkah toserba merekrut karyawanya yang ditugaskan sebagai pramuniaga
(hubunganya adalah pekerja dan pemberi kerja) dan gaji yang disepakati sebesar
Rp. 2 juta perbulan. Tidak boleh menyatakan gajinya tergantung dari penjualan
perusahaan karena besaranya menjadi tidak pasti.
·
Boleh dibayarkan dalam bentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang serupa
dengan objek akad.
·
Bersifat fleksibel, dalam arti dapat berbeda untuk ukuran waktu, tempat
dan jarak serta lainya yang berbeda. Misalnya, sewa atas mobil yang jenisnya
sama misalnya innova 2006, di Jakarta sewa perhari Rp. 500.000 sedangkan di
Yogyakarta Rp. 400.000, atau menyewakan toko kalau digunakan untuk pakaian
harga sewanya Rp. 20 juta per tahun tapi kalau digunakan untuk bengkel Rp. 25
juta per tahun atau sewa took untuk 1 tahun Rp. 25 juta tapi kalau 2 tahun Rp.
45 juta begitu disepakati maka harga sewa akan mengikat dan tidak boleh berubah
selama masa akad.
c. Ketentuan syariah untuk ijarah muntahiya
bit tamlik
·
Pihak yang melakukan ijarah muntahiya bit tamlik harus melaksanakan akad
ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau
pemberian, hanya dapat dilakukan setelah berakhirnya akad ijarah.
·
Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah
wa’ad, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka
harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah berakhirnya akad
ijarah.
3. Ijab Qabul
Adalah pernyataan dan ekspresi saling
rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal,
tertulis, melalui korespondesi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Berakhirnya akad ijarah
1. Periode akad sudah selesai sesuai
perjanjian, namun kontrak masih dapat berlaku walaupun dalam perjanjian sudah
selesai dengan beberapa alas an, misalnya keterlambatan masa panen jika
menyewakan lahan untuk pertanian, maka dimungkinkan berakhirnya akad setelah
panen selesai (sayyid sabbiq, 2008).
2. Periode akad belum selesai tetapi pemberi
sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad ijarah
3. Terjadi kerusakan asset
4. Penyewa tidak dapat membayar sewa
5. Salah satu pihak meninggal dan ahli waris
tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkanya. Kalau ahli waris
merasa tidak masalah maka akad tetap berlangsung. Kecuali akadnya adalah upah
menyusui maka bila sang bayi atau yang menyusui meninggal maka akadnya menjadi
batal.
Perbedaan ijarah dengan leasing
Ada orang berpendapat ijarah sama dengan leasing,
padahal pendapat ini tidak sepenuhnya benar, Karim (2003) mencoba membandingkan
ijarah dengan leasing sebagai berikut :
No.
|
Keterangan
|
Ijarah
|
Leasing
|
1.
|
Objek
|
Manfaat barang dan jasa
|
Manfaat barang saja
|
2.
|
Metode pembaaran
|
Tergantung atau tidak tergantung pada kondisi
barang/jasa yang disewa
|
Tidak tergantung pada kondisi barang yang disewa
|
3.
|
Perpindahan kepemilikan
|
a. Ijarah : tidak ada perpindahan kepemilikan
b. IMBT : janji untuk menjual/menghibahkan di awal akad
|
a. Sewa Guan Operasi : tidak ada transfer kepemilikan
b. Sewa Guna dengan Opsi: memiliki opsi membeli atau
tidak membeli di akhir masa sewa.
|
4.
|
Jenis leasing lainya
|
a. Lease purvhase : tidak dibolehkan karena akadnya
gharar, yakni antara sewa dan beli
b. Sale and lease back : dibolehkan
|
a. lease purchase : dibolehkan
b. sale and lease back : dibolehkan
|
Table diatas memberikan ikhtisar perbedaan dan
kesamaan antara ijarah dan leasing. Sedikitnya ada empat aspek yang dapat
dicermati, yakni :objek, metode pembayaran, perpindahan kepemilikanya dan jenis
leasing.
1.
Objek
Dalam ijrah, objek yang disewakan dapat berupa asset maupun jasa. Ijrah
bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat dari asset disebut sewa menyewa,
sedangkan bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat tenaga kerja disebut upah
mengupah. Dalam leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa asset saja. Dengan
kata lain terbatas pada pemanfaatan asset. Dengan demikian ijarah memiliki
cakupan yang lebih luas daripada leasing.
2.
Metode
pembayaran
Dalam ijarah, metode pembayaran dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayaranya tergantung pada kinerja objek yang
disewa (contingent to performance).
3.
Perpindahan
kepemilikan
Pada dasarnya akad ijarah sama seperti operating
lease, yakni dipindahkan adalah manfaat dari asset yang disewakan. Untuk jenis
akad ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT), kepemilikan asset tetap pada pemberi
sewa diawal akad berjanji (wa’ad) kepada pihak penyewa. Pengalihan hak milik
pada asset yang bersangkutan dapat dilakukan dengan menjual atau dengan
menghibahkanya. Atas pemindahan kepemilikan tersebut akan dibuatkan akad secara
terpisah.
Sementara dalam leaseing, jenis leasing tergantung
pada sisi pemberi sewa dan penyewa. Dari sisi pemberi sewa, secara umum dikenal
4 jenis leasing; yaitu financial lease,
sales type lease, operating lease, dan leverage lease. Sedangkan dari sisi
penyewa, dikenal 2 jenis yaitu operating
lease dan capital lease.
4.
Jenis leasing
lainya
·
Purchase lease
·
Sale and lease
back (al bai’ isumma ‘iadatul ijarah atau jual dan ijarah)
D. PERILAKU
AKUNTANSI
Akuntansi untuk pemberi sewa (PSAK 107)
1.
Biaya perolehan,
untuk objek ijarah baik asset berwujud maupun tidak berwujud, diakui saat objek
ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Asset tersebut harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
Kemungkinan
besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari asset
tersebut, dan
b.
Biaya
perolehanya dapat diukur secara andal
Jurnal :
Dr. asset ijarah xxx
Kr. Kas/utang xxx
2.
Penyusutan, jika
asset ijarah tersebut dapat disusutkan/diamortisasi maka penyusutan atau
amortisasinya diperlakukan sama untuk asset sejenis selama umur manfaat (umur
ekonomisnya). Jika asset ijarah untuk akad jenis IMBT maka masa manfaat yang
digunakan untuk menghitung penyusutan adalah periode akad IMBT.
Jurnal :
Dr. biaya penyusutan xxx
Kr. Akumulasi
penyusutan xxx
3.
Pendapatan sewa,
diakui pada saat manfaat atas asset telah diserahkan kepada penyewa pada akhir
periode pelaporan. Jika manfaat telah diserahkan tapi perusahaan belum menerima
uang, maka akan diakui sebagai piutang pendapatan sewa dan diukur sebesar nilai
yang dapat direalisasikan.
Jurnal :
Dr. kas/piutang sewa xxx
Kr.
Pendapatan sewa xxx
4.
Biaya perbaikan
objek ijarah, adalah tanggungan pemilik, tetapi pengeluaranya dapat dilakukan
oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan
pemilik.
a.
Jika perbaikan
rutin yang dilakukan penyewa dengan persetujuan pemilik maka diakui sebagai
beban pemilik pada saat terjadinya.
Jurnal
:
Dr.
biaya perbaikan xxx
Kr. Utang xxx
b.
Jika perbaikan
tidak rutin atas objek ijarah yang dilakukan oleh penyewa diakui pada saat
terjadinya.
Jurnal :
Dr. biaya perbaikan xxx
Kr.
Kas/utang/perbaika xxx
c.
Dalam ijarah
muntahiya bit tamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan objek
ijarah yang dimaksut dalam huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa
sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas objek ijarah.
Jurnal :
Dr. biaya perbaikan xxx
Kr. Kas/utang/perlengkapan xxx
5.
Perpindahan
kepemilikan objek ijarah dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan
dengan cara:
a.
Hibah, maka
jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban
Jurnal:
Dr. beban ijarah xxx
Dr.
akumulasi penyusutan xxx
Kr.
Asset ijarah xxx
b.
Penjualan
sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang
disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah
diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal :
Dr. kas/piutang xxx
Dr. akumulasi penyusutan xxx
Dr. kerugian* xxx
Kr.
Keuntungan** xxx
Kr.
Asset ijarah xxx
*jika nilai buku lebih besar dari harga jual
**jika nilai buku lebih kecil dari harga jual
c.
Penjualan
setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat
objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal :
Dr. kas xxx
Dr. kerugian* xxx
Dr. akumulasi penyusutan xxx
Kr.
Keuntunagan** xxx
Kr. Asset ijarah xxx
*jika nilai buku
lebih besar dari harga jual
**jika harga
buku lebih kecil dari harga jual
d.
Penjualan objek
ijarah secara bertahap, maka:
·
Selisih antara
harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui
sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnl:
Dr.
kas xxx
Dr.
kerugian* xxx
Dr.
akumulasi penyusutan xxx
Kr. Keuntungan** xxx
Kr. Asset ijarah xxx
*jika nilai buku lebih besar dari harga jual
**jika nilai buku lebih kecil dari harga jual
·
Bagian objek
ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai asset tidak lancar atau asset
lancar sesuai dengan tujuan penggunaan asset tersebut.
Jurnal:
Dr. asset lancar/tidak lancar xxx
Dr. akumulasi penyusutan xxx
Kr.
Asset ijarah xxx
Seluruh beban maupun keuntungan/kerugian yang timbul
akibat penjualan ijarah tersebut diakui sebagai beban/keuntungan/kerugian pada
periode berjalan. Keuntungan/kerugian yang timbul tidak dapat diakui sebagai
pengurang atau penambah dari beban ijarah.
6.
Penyajian,
pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban-beban yang
terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan
sebagainya.
7.
Pengungkapan,
pemilik mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan
ijarah muntahiya bit tamlik, tetapi tidak terbatas pada:
a.
Penjelasan umum
isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
·
Keberadaan wa’ad
pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad pengalihan
kepemilikan)
·
Pembatasan-pembatasan,
misalnya ijarah lanjut;
·
Agunan yang
digunakan (jika ada)
b.
Nilai perolehan
dan akumulasi penyusutan untuk setiap kelompok asset ijarah; dan
c.
Keberadaan
transaksi jual dan ijarah (jika ada).
Akuntansi untuk penyewa (musta’jir)
1. beban
sewa, diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset terima diterima.
Jurnal
pencatatan:
Dr. Beban sewa xxx
Kr. Kas/utang xxx
Untuk
pengakuan sewa di ukur sebesar jumlah yang harus dibayar atas manfaat yang
telah diterima.
2.
Biaya pemeliharaan
objek ijarah, yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui
sebagai beban pada saat terjadinya. Sedangkan dalam ijarah muntahiya bit tamlik
melalui penjualan objek ijarah secara bertahap, biaya pemeliharaan objek ijarah
yang menjadi beban penyewa akan meningkat sejalan dengan peningkatan
kepemilikan objek ijarah.
Jurnal:
Dr.
Beban pemeliharaan ijarah xxx
Kr. Kas/utang/perlengkapan xxx
Jurnal
pencatatan atas biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan pemberi sewa tapi
dibayarkan terlebih dahulu oleh penyewa.
Dr.
Piutang xxx
Kr. Kas/utang/perlengkapan xxx
3.
Perpindahan
kepemilikan, dalam ijarah muntahiya bit tamlik dapat dilakukan dengan cara:
a. Hibah,
maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar objek ijarah yang
diterima.
Jurnal :
Dr. Aset nonkas (eks ijarah) xxx
Kr.
Keuntungan xxx
b. Pembelian
sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran sisa
cicilan sewa atau jumlah yang disepakati.
Jurnal:
Dr. Aset nonkas (eks. Ijarah) xxx
Kr.
Kas xxx
c. Pembelian
setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran yang
disepakati:
Jurnal:
Dr. Aset nonkas (eks ijarah) xxx
Kr.
Kas xxx
d. Pembelian
objek ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran
objek ijarah yang diterima.
Jurnal:
Dr. Aset nonkas (eks ijarah) xxx
Kr.
Kas xxx
Kr.
Utang xxx
4.
Jika suatu
entitas/penyewa menyewakan kembali aset ijarah lebih lanjut pada pihak lain
atas aset yang sebelumnya disewa, maka ia harus menerapkan perlakuan akuntansi
untuk pemilik dan akuntansi penyewa dalam PSAK ini.
5.
Pengungkapan, penyewa
mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah
muntahiya bit tamlik, tetapi tidak terbatas pada:
a. Penjelasn
umum isi kaad yang signifikan yang meliputi tetapi tetapi tidak terbatas tpada:
·
Total pembayaran
·
Keberadaan wa’ad
pemilik untuk pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada
wa’ad pemilik untuk pengalihan kepemilikan)
·
Pembatasan-pembatasan,
misalnya ijarah lanjut
·
Agunan yang digunakan
(jika ada)
b. Keberadaan
transaksi jual dan ijarah dan keuntungan atau kerugian yang diakui (jika ada
transaksi jual dan ijarah)
E. ILUSTRASI
AKUNTANSI AKAD IJARAH
Kasus Ijarah
Transaksi (dalam ribuan rupiah)
|
Pemberi sewa
|
Penyewa
|
Tgl. 2 jan
2007 pemberi sewa dan penyewa menandatangani akad ijarah atas mobil selama 3
tahun. Disepakati bahwa pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp. 12.500
Pemberi sewa
membeli mobil yang disewakan sebesar Rp. 150.000 dari PT B
|
Saat
pembelian aset dari PT B :
Aset ijarah 150.000
Kas
150.000
Saat menerima
pendapat dari penyewa:
Kas 12.500
Pendapatan sewa 12.500
|
Beban sewa 12.500
Kas
12.500
|
Setiap
penerimaan pendapatan sewa pada awal bulan.
|
Kas 12.500
Pendapatan sewa 12.500
|
Beban sewa 12.500
Kas
12.500
|
Pada akhir
periode dilakukan alokasi untuk beban depresiasi selama 5 tahun sesuai masa
manfaat mobil dengan metode garis lurus
|
Beban
penyusutan 30.000
Akumulasi penyusutan
30.000
|
|
Penyajian
pada akhir tahun pertama untuk aset ijarah.
|
Aset ijarah 150.000
Akumulasi
penyusutan 30.000
120.000
|
|
Pada saat
akhir kontrak aset ijarah dikembalikan kepada pemberi sewa, sehingga
dibuatkan ayat jurnal reklasifikasi.
|
Aset nonkas
(eks ijarah) 150.000
Aset ijarah
150.000
|
|
Kasus ijarah muntahiya bit tamlik
Transaksi
(dalam ribuan rupiah)
|
Pemberi
sewa
|
Penyewa
|
Tgl. 2 jan
2007 pemberi sewa dan penyewa menandatangani akad ijarah atas mobil selama 3
tahun. Disepakati bahwa pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp. 12.500
Pemberi sewa
membeli mobil yang disewakan sebesar Rp. 150.000 dari PT B. Dan disepakati
bahwa pada akhir masa sewa akan dibeli oleh penyewa.
|
Saat
pembelian aset dari PT B :
Aset ijarah 150.000
Kas 150.000
Saat menerima
pendapat dari penyewa:
Kas 12.500
Pendapatan sewa 12.500
|
Beban
sewa 12.500
Kas 12.500
|
Setiap
penerimaan pendapatan sewa pada awal bulan.
|
Kas 12.500
Pendapatan sewa
12.500
|
Beban
sewa 12.500
Kas
12.500
|
Pada akhir
periode dilakukan alokasi untuk beban depresiasi selama 5 tahun sesuai masa
manfaat mobil dengan metode garis lurus
|
Beban
penyusutan 30.000
Akumulasi penyusutan
30.000
|
|
Penyajian
pada akhir tahun untuk aset ijarah, jurnal untuk tahun ke-2 dan ke-3 sama
dengan pencatatan diatas.
|
Aset
ijarah 150.000
Akumulasi penyusutan 30.000
120.000
|
|
Pada saat
akhir kontrak aset ijarah dijual kepada pemberi sewa secara tunai Rp. 65.000.
dilakukan dengan akad jual beli.
|
Kas 65.000
Akumulasi
penyusutan 90.000
Aset ijarah 150.000
Keuntungan
penjualan 5.000
|
Aset nonkas 65.000
Kas 65.000
|
Apabila pada
saat akhir kontrak aset ijarah dihibahkan dari pemberi sewa kepada penyewa
dan nilai wajar Rp. 40.000
|
Beban ijarah 60.000
Akumulasi
penyusutan 90.000
Aset ijarah 150.000
|
Aset
nonkas 40.000
Keuntungan 40.000
|
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Menurut sayyid sabiq dalam fikih sunah, al ijarah berasal dari kata
al ajru yang berarti al ‘iwadhu (ganti/kompensasi). Ijarah dapat di definisikan
sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu
tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan
penggantian (membayar sewa atau upah sejumlah tertentu).
Dari pengertian diatas, ijarah sejenis dengan akad jual beli namun
yang dipindahkan bukan hak kepemilikanya tapi hak guna atau manfaat, manfaat
dari suatu aset atau dari jasa/pekerjaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-qur’anul karim dan terjemahnya. Tafsir.
Sri Nurhayati-wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia.
Jakarta: Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar